PAN Masih Kaji soal Angket Penunjukan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

Senin, 25 Juni 2018 | 18:58 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Waketum PAN Taufik Kurniawan, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan menyatakan, PAN belum memutuskan apakah akan turut mengusulkan hak angket terkait penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.

Taufik mengatakan, PAN perlu membahas wacana tersebut dalam rapat bersama Fraksi PAN dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

"Yang pasti setiap hak eksklusif yang melekat dalam tiap anggota DPR, biasanya di PAN akan dikonsolidasikan terlebih dulu," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018).

"Pasti akan diskusi sangat detail. Jadi tidak lepas dari arahan Ketua Umum," kata Taufik.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Namun demikian, ia mempersilakan Fraksi PAN yang telah lebih dulu memutuskan untuk mengusulkan hak angket terkait penunjukan Iriawan.

Ia mengatakan, progres hak angket tersebut sempat tertunda lantaran terpotong libur Lebaran.

"Kami menunggu saja perkembangannya seperti itu. Karena soal hak angket harus kita hormati bersama-sama penggunaannya. Ini kan terkait polemik penjabat di Jawa Barat," kata Taufik.

Baca juga: Pimpinan DPR Beda Pendapat soal Hak Angket Penunjukan Pj Gubernur Jabar

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Fraksi lain seperti Partai Demokrat mendukung usul hak angket ini.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden