Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama di Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno, yang memilih anggota DPR dan Konstituante.
Sebanyak 260 kursi diperebutkan untuk DPR dan 520 kursi untuk Konstituante. Selain itu, ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah. Pemilihan dilakukan pada 29 September 1955.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi:
Sementara, pemilihan konstituante dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Pada pemilihan ini, PNI dan Masyumi mendapatkan suara tertinggi sehingga bisa menempatkan 57 anggotanya.
Pemilu 1971 digelar pada 5 Juli 1971 untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pemilu ini merupakan pemilu kedua yang dilakukan serta pemilu pertama pada era Orde Baru.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Pada Pemilu 1971, para pejabat publik harus bersikap netral, meski pada kenyataannya tak sedikit yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu partai.
Pembagian kursi pada Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Pemilu 1971 menggunakan UU No 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pemilu 1977 digelar pada 2 Mei 1977, untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pada pemilu ini, partai yang ikut hanya tiga partai termasuk Golkar sebagai partai yang cukup kuat pada masa Orde Baru.
Jumlah peserta pemilu yang hanya tiga partai sebagai implementasi keinginan pemerintah dan DPR untuk menyederhanakan jumlah partai melalui UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Partai lain yang mengikuti pemilu ini adalah Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Pemilu keempat dilaksanakan pada 4 Mei 1982, untuk memilih memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Peserta pemilu juga sama seperti pemilu sebelumnya.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Pemilu 1987 digelar pada 23 April 1987, yang memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Pemilu keenam diselenggarakan pada 9 Juni 1992 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Pemilu 1997 digelar pada 29 Mei 1997 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Pemilu 1999 digelar pada 7 Juni 1999 dan merupakan pemilu pertama sejak berakhirnya rezim Orde Baru.
Dalam pemilu ini, dipilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya periode 1999-2004.
Pemilu era reformasi ini diikuti oleh 48 partai politik yang berasal dari berbagai elemen. Penentuan kursi dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase suara nasional.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Memperoleh satu kursi:
Partai Kebangkitan Ummat; Partai Syarikat Islam Indonesia; Partai Politik Islam Indonesia Masyumi; Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis; Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia; Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen; Partai Persatuan, dan Partai Bhinneka Tunggal Ika
Pemilu 2004 digelar pada 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya periode 2004-2009.
Partai yang mengikuti pesta demokrasi ini berjumlah 24 partai. Selain memilih wakil rakyat, pada 2004 juga digelar pemilu pertama presiden di Indonesia.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Memperoleh satu kursi:
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
Tidak mendapatkan kursi :
Partai Buruh Sosial Demokrat; Partai Merdeka; Partai Perhimpunan Indonesia Baru; Partai Nasional Banteng Kemerdekaan; Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia; Partai Patriot Pancasila; Partai Sarikat Indonesia; Partai Persatuan Daerah, dan Partai Pelopo.
Pemilu 2009 diselenggarakan pada 9 April 2009, memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2009-2014.
Ada 38 partai yang mengikuti pesta demokrasi ini.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Tidak mendapatkan kursi:
Partai Karya Peduli Bangsa; Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia; Partai Peduli Rakyat Nasional; Partai Barisan Nasional; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; Partai Perjuangan Indonesia Baru; Partai Kedaulatan; Partai Persatuan Daerah; Partai Pemuda Indonesia; Partai Nasional Indonesia Marhaenisme; Partai Demokrasi Pembaruan; Partai Karya Perjuangan; Partai Matahari Bangsa; Partai Penegak Demokrasi Indonesia; Partai Demokrasi Kebangsaan; Partai Republika Nusantara; Partai Pelopor; Partai Damai Sejahtera; Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia; Partai Bulan Bintang; Partai Bintang Reformasi; Partai Patriot; Partai Kasih Demokrasi Indonesia; Partai Indonesia Sejahtera; Partai Kebangkitan Nasional Ulama; Partai Merdeka; Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia; Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh.
Pemilu ini diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2014-2019.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Tidak mendapatkan kursi:
Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Pemilu ini diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2019-2024.
Berikut peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Tidak mendapat kursi
Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Perindo, PKPI, Garuda