Ini Cara Bawaslu Cegah Politik Uang

Selasa, 9 Oktober 2018 | 10:37 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan patroli anti-politik uang saat masa tenang Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu RI M Afifuddin menyebutkan, kegiatan tersebut cukup efektif mencegah terjadinya praktik politik uang dari sisi psikologis.

"Kami lakukan di masa tenang, patroli anti-politik uang. Yang kemarin kami lakukan saat pilkada (pemilihan kepala daerah)," ujar Afifuddin, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Bawaslu: Sistem Proporsional Terbuka Membuka Potensi Politik Uang

"Menurut kami secara subjektif ada dampaknya, bagaimana meningkatkan psikologis orang (untuk tidak) memberi dan menerima uang atas alasan memilih atau pemilu," lanjut dia.

Untuk saat ini, Bawaslu melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak sebagai bentuk pencegahan.

Daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi politik uang sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) juga mendapat sorotan.

Baca juga: Pemilu 2019 Rawan Politik Uang

Berdasarkan IKP tersebut, Bawaslu mencatat terdapat 177 kabupaten/kota yang rawan praktik politik uang.

Untuk itu, mereka terus berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat daerah untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan.

Jika nantinya masih ada yang melanggar, mereka akan melakukan penindakan. Pelanggaran akan dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu dan akan diproses hukum.

.

.

.

KOMPAS.COM Nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden