Bawaslu: Sistem Proporsional Terbuka Membuka Potensi Politik Uang

Senin, 8 Oktober 2018 | 20:32 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Ketua Bawaslu Abhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menilai pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka berpotensi melanggengkan praktik politik uang.

Dalam sistem proporsional terbuka, calon anggota legislatif (caleg) yang menang ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Menurutnya, sistem tersebut meningkatkan aspek kompetitif dari peserta pemilu.

"(Pileg) masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini partai berkompetisi, sesama caleg dalam satu partai juga berkompetisi," tutur Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Persaingan yang ketat menyebabkan semua caleg akan berjuang maksimal dengan berbagai cara untuk menang.

Baca juga: Bawaslu Nilai UU Pemilu Kurang Efektif Cegah Politik Uang

Oleh sebab itu, caleg berpotensi menggunakan cara-cara seperti praktek politik uang demi mendulang suara.

"Kalau para caleg berpikiran pragmatis, dia mungkin akan menggunakan cara politik uang untuk mendapat suara," jelas dia.

Selain itu, Abhan mengatakan potensi politik uang juga akan muncul dari ketatnya kompetisi antarpartai.

Hal itu dikarenakan setiap partai akan berlomba-lomba memenuhi target ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca juga: Benarkah Sistem Proporsional Terbuka Rawan Money Politics?

"Tentu ini akan ada sebuah kontestasi kompetisi yang sangat ketat. 16 partai ini bertanding bagaimana bisa 'menyelamatkan diri' untuk lolos ke parlemen dengan ketentuan 4 persen," terang dia.

Maka dari itu, sebagai antisipasi praktek pelanggaran tersebut, Bawaslu akan dengan giat mengkampanye gerakan anti-politik uang ke masyarakat.

Penulis : Devina Halim
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden