Parpol Diminta Awasi Calegnya untuk Tekan Praktik Politik Uang

Selasa, 25 September 2018 | 10:50 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuntut partai politik untuk mengawasi calon anggota legislatif pada masa kampanye untuk mencegah praktik politik uang.

“Pihak partai politik dituntut untuk saling mengawasi calegnya, kalau setiap parpol saling mengawasi saya meyakini tindakan praktik politik uang dapat dicegah, karena mereka akan saling mengontrol satu sama lain,” tutur Titi melalui sambungan telepon dengan Kompas.com, Selasa (25/9/2018).

Titi berpendapat, potensi praktik politik uang selama masa kampanye Pemilu 2019 cukup tinggi.

Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye

Diketahui masa kampanye untuk pemilihan umum serentak 2019 resmi dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Titi menuturkan, para calon anggota legislatif lebih mengutamakan pendekatan personal seperti mendatangi satu per satu rumah pemilih ketimbang mengumpulkan massa. Hal itu, menurut Titi, justru berpotensi mendorong praktik politik uang.

“Dalam konteks pertemuan tatap muka yang sistemnya door to door, lalu kemudian pertemuan terbatas, tetapi intensitasnya (politik uang) pasti meninggi menjelang masa akhir kampanye dan masa tenang,” ujar Titi.

Menurut Titi, interaksi para caleg dengan pemilih di ruang tertutup dan di akhir masa kampanye dilakukan untuk membangun ingatan komitmen final para pemilih melalui politik transaksional.

“Dalam masa kampanye yang panjang mereka (para caleg) lebih mengoptimalkan pertemuan tatap muka, blusukan, kampanye di medsos akan lebih kencang,” kata Titi.

“Potensi politik uang sebelum akhir masa kampanye, godaan praktik politik uang akan muncul dalam blusukan-blusukan, karena merasa perlu memberikan sesuatu tetapi di luar dibolehkan,” sambung Titi.

Menurut Titi, praktik politik uang cerminan bentuk dari ketidakpercayaan diri para caleg terhadap hubungan yang sudah dibangun dengan para konstituen.

“Mereka (para caleg) daripada turun lapangan sibuk makan waktu, merepotkan mereka lebih memilih jalan pintas. Mereka tidak percaya diri dalam kemampuan membangun hubungan dengan para pemilih atau konstituen,” tutur Titi.

Titi menambahkan, praktik politik uang juga sebagai bentuk kecuriagaan caleg dengan kompetitornya yang menganggap juga melakukan praktik yang sama.

Baca juga: Praktik Politik Uang Diprediksi Meninggi di Akhir Masa Kampanye

Selain itu, praktik politik uang menurut Titi, juga mencerminkan ketidakpercayaan pada sistem pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu serta aparat penegak hukum.

“Politik uang merefleksi ketidakyakinan bahwa terjadi penegakan, pencegahan, dan pengawasan yang baik terhadap praktik politik uang, makanya terus terjadi,” kata Titi.

Lebih lanjut, Titi memandang tak cukup hanya pengawasan internal antar caleg yang dilakukan Parpol.

Menurut Titi, pendidikan politik harus terus digerakkan oleh parpol, penyelenggara pemilu, serta elemen-elemen pemangku kepentingan terkait untuk menekan praktik politik uang.

“Bagaimana meyakini pemilih bahwa suara mereka cerminan dari martabat diri, sehingga harus dijaga dengan sedemikian rupa agar betul-betul mencerminkan diri pemilih,” kata Titi.

Kompas TV Calon wakil presiden nomor urut satu, Ma’ruf Amin akan merangkul dan menemui relawan Ahok.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden