KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye

Senin, 24 September 2018 | 20:15 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap seluruh peserta pemilu patuh dalam pencatatan sumbangan dana kampanye.

Dana kampanye peserta pemilu hanya boleh diterima melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). Peserta pemilu tidak boleh menerima uang untuk kepentingan kampanye selain melalui rekening tersebut.

"Untuk memasukan semua sumbangan itu dengan cara yang benar. Nah ini dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tidak boleh di dalam kampanye itu sumbangan diterima kas itu tidak boleh," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Dana Kampanye Partai Hanya Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Perindo

Menurut Pramono, seluruh transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye, harus tercatat dalam perbankan. Hal itu untuk menghindari adanya ketidakjelasan sumbangan dana kampanye, maupun penyalahgunaan penggunaan dana kampanye.

Seluruh proses aliran dana kampanye, kata Pramono, harus tercatat secara transparan.

"Seluruh proses kampanye dan dana kampanye itu dilakukan secara transparan tercatat dan ini bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas itu, salah satu aspek pentingnya dana kampanye," ujar Pramono.

Untuk mengawasi sumbangan dan aliran dana kampanye selama Pemilu 2019, KPU menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti KPU, Bawaslu, dengan KPK PPATK tentu akan membicarakan itu (pengawasan dana kampanye) lebih detail, belum masuk ke situ," terang Pramono.

Dalam tahapan Pemilu 2019, peserta pemilu diwajibkan untuk membuat tiga jenis laporan dana kampanye. Ketiganya adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

Sedangkan laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.

Sementara itu, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye peserta pemilu bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Untuk Pemilu Presiden, dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak juga telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Baca juga: Tak Semua Pihak Boleh Sumbang Dana Kampanye

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu pasal 331 ayat (1) dan (2).

Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok,

perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum telah menerima laporan awal dana kampanye dari 2 pasangan peserta Pemilu Presiden 2019.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden