KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi "Start" Pasang Iklan Kampanye

Senin, 24 September 2018 | 21:56 WIB
KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo Ilustrasi pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye sejak 23 September 2018. Nantinya, kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kebebasan pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye selama periode tersebut, kecuali iklan kampanye. Metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.

"Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye

Namun demikian, seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan peserta pemilu juga harus diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baik itu kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun blusukan, harus diinformasikan lebih dulu pelaksanaannya ke KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi prinsipnya, melakukan kegiatan sebanyak-banyaknya silahkan, enggak ada batasnya sepanjang memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi membuat pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka di mana, blusukan di mana, itu kewajibannya hanya memberitahukan," ucap Pramono.

Di samping itu, Pramono juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak 'curi start' melakukan iklan kampanye dengan membuat iklan yang mengaburkan. Perlu diingat, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.



Iklan mengaburkan yang dimaksud, misalnya dengan mengusung gambar pasangan calon atau nomor urut, sebagai salah satu citra diri paslon.

"Misalanya iklan-iklan yang hanya muncul namanya saja sehingga bisa ngeles, lho ini kan tidak memenuhi unsur (kampanye), misalnya. Atau hanya nomornya sajan padahal itu sebenarnya (kampanye) pesannya jelas sekali," ujar Pramono.

Ia menegaskan kepada peserta pemilu untuk tidak 'mengakali' iklan kampanye, dan supaya mematuhi aturan kampanye sesuai dengan ketentuan.

"Untuk tidak melakukan kampanye-kampanye atau kegiatan-kegiatan yang terindikasi kampanye yang mengakali aturan-aturan kampanye yang bisa membuat pihak lain menduga salah satu pihak melakukan kampanye di luar aturan yang berlaku," ucap Pramono.

Kompas TV Generasi ini didekati kedua calon, karena jumlahnya di pemilu 2019 mendekati 50 persen.
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden