Bawaslu Imbau Publik dan Elite Parpol Tak Saling Fitnah dalam Kampanye

Selasa, 25 September 2018 | 09:25 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam kampanye secara damai.

Partisipasi tersebut bisa ditunjukkan dengan cara tidak melakukan fitnah tehadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai politik, serta calon legislatif (caleg). Termasuk tidak melakukan penyerangan kepada peserta pemilu tadi.

"Jadi tidak boleh ada penyerangan, fitnah kepada paslon, terhadap parpol peserta pemilu, caleg, dan jangan gunakan bahasa-bahasa yang menimbulkan kekisruhan, fitnah. Lebih baik dihindari," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Senin (24/9/2018).

Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye

Upaya-upaya negatif tersebut, kata Bagja, bisa menimbulkan ekskalasi dan memicu emosi masyarakat.

Selain kepada masyarakat, Bawaslu juga mengimbau elite partai politik untuk berkampanye secara damai. Elite politik diminta untuk menjaga ucapannya di media sosial yang mereka miliki.

Menurut Bagja, mengkritisi boleh saja, tetapi harus dalam batas wajar dan menjauhi upaya penghinaan. Jika ingin mengkritik, sebaiknya lebih kepada hal-hal yang substansial, supaya masyarakat teredukasi politik.

"Mengkritisi pemerintah itu hal wajar, terus mempertahankan program yang bagus juga wajar. Kinerja pemerintah dikritik hal wajar. Tapi kalau ada kemudian menghina, itu tidak wajar," tutur Bagja.

Bagja menuturkan, Bawaslu telah menemukan sejumlah penghinaan terhadap peserta pemilu 2019. Itu termasuk pelanggaran etika kampanye, tetapi belum bisa digolongkan sebagai kampanye hitam.

Baca juga: KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye

Jika ditemukan upaya kampanye hitam, Bawaslu akan menindak sebagai bentuk pelanggaran aturan kampanye.

"Ini masih masuk ranah etika. Tapi kalau udah black campaign nanti sudah masuk pidana pemilu," terang Bagja.

Oleh karenanya, sambung Bagja, penting bagi peserta pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye untuk mendidik kader partai politik, relawan, termasuk konstituennya.

"Menganjurkan agar peserta pemilu dan paslon, dan tim kampanye agar mendidik kader parpol, relawan dan konstituennya. Itu kan tugas parpol sebenarnya," tegas Bagja.

Kompas TV Berikut 3 berita terpopuler rangkuman KompasTV 24 September 2018.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden