Pemilu 2019 Rawan Politik Uang

Selasa, 25 September 2018 | 23:28 WIB
KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 pada Selasa (25/9/2018). Salah satu hal yang dipetakan dari indeks tersebut yakni terkait politik uang.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan masih rawannya pemilu 2019 oleh politik uang disebabkan oleh sejumlah faktor.

Pertama, kenaikan ambang batas parlemen dari 3,5 persen dari jumlah suara sah di pemilu 2014 menjadi 4 persen di pemilu 2019.

"Tentu ini membuat kontestasi begitu ketat," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Baca juga: Praktik Politik Uang Diprediksi Meninggi di Akhir Masa Kampanye

Kedua, karena sistem proporsional terbuka masih dijalankan di dalam sistem pemilu. Penggunaan sistem tersebut dinilai membuat pertarungan antarcaleg kian kuat.

Tak hanya dengan partai lain, namun juga caleg dari partai yang sama.

Caleg yang punya segudang dana dinilai bisa menang meski tak mempunyai visi dan tak memegang teguh ideologi partainya.

Seperti diketahui, dengan sistem proporsional terbuka, rakyat berdaulat penuh atas caleg yang dipilihnya. Siapa yang paling banyak dipilih rakyat, maka dialah yang akan duduk di legislatif.

Baca juga: Andi Arief Ungkap Awal Cuitan Politik Uang yang Bikin Berang PKS dan PAN

Lain halnya dengan sistem proporsional tertutup. Partai yang memegang kendali. Rakyat hanya memilih partai, sementara calegnya dipilih oleh parpol.

"Kami melihat bahwa ini berpotensi terjadi money politic yang cukup besar. Jadi karena IKP ini sebagai early warning, maka kami akan melakukan upaya-upaya yang maksimal terkait pencegahan potensi kerawanan ini," kata Abhan.

Berdasarkan IKP 2019, sebanyak 176 daerah kabupaten atau kota masuk dalam kategori rawan tinggi politik uang. Sementara sisanya sebanyak 338 daerah masuk kategori rawan sedang.

Bawaslu juga membuat sejumlah rekomendasi atas kerawanan politik uang di Pemilu 2019. Diantaranya meminta kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye bersih.

Selain itu, Bawaslu juga meminta masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalan mengawal proses pileg dan pilpres untuk meminimalisir potensi kecurangan yang terjadi.

Kompas TV Di Lampung, sejumlah warga mendatangi Kantor Sentra Gakkumdu di Bandar Lampung.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden