Pimpinan DPR Minta Hak Angket Penunjukan Iriawan Didasari Kajian, Bukan Opini

Senin, 25 Juni 2018 | 18:35 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta hak angket terkait penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat didasari kajian yang utuh dan bukan sekadar opini.

Menurut Taufik, tak sulit untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran undang-undang dalam penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Kalau dibandingkan dan jelas-jelas secara redaksional salah, melanggar, ya berarti harus diingatkan bahwa ini tidak boleh. Simple aja. Enggak usah dibuat ruwet," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Baca juga: Sempat Tak Setuju, Ini Alasan Wiranto Sepakat Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

Taufik mengatakan para pengusul hak angket tinggal merujuk pada tiga undang-undang yang menjadi rujukan penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Ketiga undang-undang tersebut yakni Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Taufik, jika bertentangan dengan salah satu redaksional di tiga undang-undang tersebut, maka penunjukan Iriawan jelas salah.

Baca juga: Kengototan Pemerintah dan Netralitas Iriawan, Pj Gubernur, di Pilkada Jabar

Ia menambahkan, saat ini perkembangan hak angket masih menunggu dari para pengusul. Ia mengatakan para pengusul tentu masih mengkaji secara lebih mendalam usulan hak angket tersebut.

"Pasti setiap anggota DPR semua sedang meneliti apakah setiap pasal yang ada di Undang-undang Polri, Pilkada, itu ada enggak ketentuan yang tidak memperbolehkan bahwa pejabat tinggi di TNI atau Polri aktif bisa merangkap atau ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah," lanjut dia.

Baca juga: Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Fraksi lain seperti Demokrat dan Nasdem mendukung usul hak angket ini.

Kompas TV Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pengangkatan Komjen M Iriawan, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden