Perludem Minta Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar Ditinjau Ulang

Kamis, 21 Juni 2018 | 20:44 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat bahwa pemerintah masih mempunyai ruang untuk meninjau kembali penunjukkan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Hal ini demi menghindari polemik di publik yang semakin meruncing.

"Kewenangan itu kan sepenuhnya ada pada Presiden. Kalau pemerintah menyadari animo dan aspirasi publik adalah dalam rangka memperkuat sistem demokrasi yang kita anut, mestinya secara administrasi bisa disesuaikan," ujar Titi saat dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral

"Bagaimana caranya? Ya meninjau kembali kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah (mengangkat Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar)," lanjut dia.

Peninjauan kembali tersebut diyakini meredam spekulasi dan kecurigaan publik terhadap kengototan pemerintah mengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

"Sehingga tidak ada spekulasi, kecurigaan dan kontroversi yang menurut saya justru akan mengganggu kredibilitas pemerintah. Jangan sampai ini kemudian menjadi spekulasi politik yang berakibat politisasi isu dan menjauhkan isu-isu pilkada yang sifatnya mendidik masyarakat," lanjut dia.

Sebab, Titi melihat, dengan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar, masyarakat tidak lagi fokus pada isu-isu yang seharusnya diperjuangkan dalam Pilkada. Masyarakat malah larut di dalam kontroversi kebijakan itu dan melupakan isu substansif.

Diberitakan, pelantikan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilakukan di Bandung, Jawa Barat, Senin pagi.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Namun, sejumlah kalangan termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan itu. Pasalnya, wacana Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018. Wacana itu kemudian menimbulkan kontroversi.

Pada 20 Februari 2018, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa wacana itu ditarik kembali. Fadli Zon menduga, sejak awal Iriawan memang sudah diplot harus menjadi penjabat Gubernur Jabar.

Mutasi terhadap Iriawan dari Mabes Polri ke Lemhanas pada Maret silam, diduga hanya untuk memuluskan rencana Kemendagri.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden