Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral

Kamis, 21 Juni 2018 | 16:51 WIB
Foto humas Pemprov Jabar Pj Gubernur Jabar M Iriawan tengah memberikan pengarahan pada Rapat KPU Jabar. Iwan menginginkan Pulkada Jabar berjalan berjalan sukses

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Pol M Iriawan secara resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Bandung, Senin (18/6/2018). Terkait jabatan tersebut, Polri yakin Iriawan dapat bertindak netral.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Polri yakin Iriawan dapat menjaga integritasnya. Selain itu, Iriawan pun diyakini akan netral.

"Beliau kan sudah menyatakan, saya tahu beliau. Beliau akan menjaga netralitas dan integritas sebagai pejabat," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Setyo mengungkapkan, Mendagri telah menyatakan bahwa pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, seharusnya hal ini tidak menimbulkan polemik.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Setyo pun menyatakan, berdasarkan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri pun tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengangkatan Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jabar. Selain itu, jabatan yang diemban Iriawan pun bersifat penugasan dan bukan permanen.

Adapun sebelum dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar, Iriawan bertugas di Lemhanas RI. Setyo menuturkan, jabatan itu ditugaskan oleh Polri.

"Pak Iriawan saat ini menjabat di Sestama Lemhanas. Beliau ditugaskan oleh Polri di luar struktur Polri. Tugas sehari-hari beliau ada di Lemhanas RI," tutur Setyo.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini








Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden