Pimpinan DPR Beda Pendapat soal Hak Angket Penunjukan Pj Gubernur Jabar

Jumat, 22 Juni 2018 | 14:31 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR berbeda pendapat terkait wacana hak angket terhadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Wacana pengajuan hak angket bergulir seusai Tjahjo melantik Komjen Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat.  

Opini tak senada tersebut terungkap lewat Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menyebut bahwa dirinya dan Ketua DPR Bambang Soesatyo tak sepaham soal hak angket tersebut. 

Bambang sebelumnya menyatakan tak setuju terhadap rencana hak angket.  

Baca juga: Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

“Itu kan Pak Bamsoet (tidak setuju hak angket). Kita beda pendapat,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Lewat hak anget tersebut, kata Agus, DPR akan menelusuri dan memberikan koreksi jika terdapat penyimpangan prosedur administratif terkait penunjukkan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar.  

Agus mengatakan, perbedaan pendapat merupakan hal biasa. Setiap anggota dewan, kata politisi Partai Demokrat, memiliki pendapat masing-masing terkait wacana pengguaan hak angket.

Baca juga: Gerindra Akan Gulirkan Hak Angket soal Penunjukkan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya menilai bahwa rencana Partai Gerindra yang ingin menggulirkan hak angket terkait pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, hanya akan menguras energi.

Terlebih beberapa hari lagi Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan. Dia meminta seluruh komponen bangsa fokus pada perhelatan akbar tersebut.

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI sebelumnya juga mewacanakan penggunaan hak angket terhadap penunjukkan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Gerindra menilai, ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pengangkatan Komjen M Iriawan, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden