Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Jumat, 22 Juni 2018 | 09:29 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua DPR Bambang Soesatyo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa rencana Partai Gerindra yang ingin menggulirkan hak angket terkait pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, hanya akan menguras energi.

Terlebih beberapa hari lagi Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan. Dia meminta seluruh komponen bangsa fokus pada perhelatan akbar tersebut.

"Saya mengajak seluruh tokoh, elite partai politik dan masyarakat kembali fokus kepada agenda perhelatan Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar," ujar Bambang dalam keterangan persnya, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Perludem Minta Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar Ditinjau Ulang

"Mari beri kesempatan Komjen Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," sambungnya.

Bambang melanjutkan, hak angket memang merupakan hak sekaligus wewenang DPR RI sebagai kontrol atas kerja pemerintah.

Sebagaimana dimuat di dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, hak angket adalah hak DPR untuk menlakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral

Melihat ketentuan itu, Bambang menegaskan, anggota dewan tak bisa sembarangan untuk menggunakan hak dan kewenangan istimewanya itu.

"Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," papar Bambang.

 

Tidak Melanggar UU

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu menilai, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Terlebih, kebijakan itu memang domain pemerintah, bukan sesuatu yang mesti dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para wakil rakyat.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Peraturan dan perundangan yang dimaksud, yakni Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, "untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur sesai dengan ketentuan perundang-undangan."

Komjen Iriawan sendiri, lanjut Bambang, adalah Sekretaris Utama Lemhanas. Jabatan itu tergolong Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Oleh sebab itu, Iriawan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pj Gubernur.

Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas

Apalagi, ada pula ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Intinya, aturan itu memuat bahwa jabatan pimpinan tinggi tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundangan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI juga dijelaskan bahwa yang dimaksud "jabatan di luar kepoilisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar

"Berdasarkan hal-hal di atas, maka pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar," ujar Bambang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pengangkatan Komjen M Iriawan, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden