Anggap Pemerintah Arogan, PKS Dukung Hak Angket soal Penunjukkan Penjabat Gubernur Jabar

Rabu, 20 Juni 2018 | 09:52 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan saat bersalaman dengan tamu undangan usai prosesi pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya siap mendukung hak angket terkait pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Mardani, ada sejumlah alasan yang diperhatikan PKS terkait hak angket ini.

"PKS setuju diangket. Walaupun belum rapat ya, tapi saya pribadi setuju," kata Mardani kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Baca juga: Iriawan: Sebagai Putra Daerah, Apa Mungkin Saya Coreng Muka Sendiri?

Alasan pertama, Mardani menegaskan Indonesia akan menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Ia ingin proses pemilihan berlangsung dengan jujur, adil dan tenang. Menurut dia, penunjukkan Komjen Iriawan menimbulkan kecurigaan di mata publik.

Pasalnya, calon wakil gubernur Jabar yang diusung PDI-P, yakni Anton Carlian, adalah pensiunan Polri.

"Denyan penjabat dari institusi sama dengan salah satu kandidat kan kita tidak bisa mengatakan tidak bisa suudzon (berprasangka buruk). Konflik kepentingannya bisa ada," kata dia.

Baca juga: Kemendagri: Penunjukan Komjen Iriawan PJ Gubernur Jabar Tak Langgar Aturan

Alasan kedua, Mardani menilai, penunjukkan Komjen Iriawan menimbulkan kegaduhan.

Sehingga hak angket bisa ditujukan untuk mengungkap penunjukkan Iriawan secara jelas.

"Ketiga, masyarakat jangan diam, karena makin lama pemerintah semakin menunjukkan arogansinya," kata dia.

Wacana penggunaan hak angket digulirkan Fraksi Gerindra di DPR. Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Baca juga: Mendagri Siap Hadapi DPR soal Penunjukkan Iriawan Jadi Penjabat Gubernur Jabar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo siap menghadapi hak angket. Jika nantinya dirinya dipanggil DPR, Tjahjo mengaku siap menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Saya dipanggil DPR, ya hadir. Karena keputusan itu (pelantikan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar) sudah sesuai dengan undang-undang," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (19/6/2018).

Kementerian Dalam Negeri menghormati langkah Gerindra karena hak angket adalah hak konstitusional.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, apabila hak angket jadi digulirkan, hal itu adalah proses politik.

Ia meyakini, tidak ada satu pun peraturan perundangan yang dilanggar pemerintah dalam hal pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar.

Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).

Kementerian Dalam Negeri awalnya menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.

Mendagri kemudian tetap melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi, meski sempat menuai polemik.

Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubenur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden