Ini Komentar Istana soal Polemik Iriawan Jadi Penjabat Gubernur Jabar

Selasa, 19 Juni 2018 | 17:18 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan saat diwawancarai media usai dilantil oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Adita Irawati menegaskan, pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ada aturan Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur itu," ujar Adita kepada Kompas,com, Selasa (19/6/2018).

Bunyi pasal yang dimaksud itu, yakni "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Fadli Zon: Mengapa Pemerintah Ngotot Lantik Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar?

Iriawan, lanjut Adita, sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas.

Jabatan tersebut setingkat dengan jabatan Pimpinan Madya Utama sebagaimana tertulis di pasal 201 ayat (10) UU Pilkada.

Oleh sebab itu, Adita membantah apabila ada pendapat yang mengatakan pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak sesuai dengan amanah undang-undang.

"Maka, secara administratif, penunjukan Komjen Iriawan tidak bertentangan lagi dengan peraturan perundangan terkait," lanjut dia.

Baca juga: Kemendagri: Penunjukan Komjen Iriawan PJ Gubernur Jabar Tak Langgar Aturan

Saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo yang menunjuk Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Adita menolak menjawab.

"Maaf, saya hanya bisa menjawab sebagaimana di atas ya," lanjut dia.

Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).

Kementerian Dalam Negeri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.

Belakangan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi.

Baca juga: Iriawan: Sebagai Putra Daerah, Apa Mungkin Saya Coreng Muka Sendiri?

Pemerintah tetap menunjuk Iriawan meski sempat menuai polemik. Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubenur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik.

Berbagai alasan disampaikan, salah satunya netralitas Kepolisian dalam Pilkada.

Apalagi, calon wakil gubernur Jabar yang diusung PDI-P, yakni Anton Carlian, adalah pensiunan Polri.

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden