Kengototan Pemerintah dan Netralitas Iriawan, Pj Gubernur, di Pilkada Jabar

Jumat, 22 Juni 2018 | 10:52 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan saat diwawancarai media usai dilantil oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukkan dan pengangkatan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat menjadi polemik dan ramai diperbincangkan di masyarakat saat ini.

Iriawan mengisi kekosongan masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).

Sebelumnya, ada Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur pada Senin (18/6/2018) pagi.

Baca juga: Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkali-kali menyebutkan bahwa penunjukan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai aturan dan undang-undang, salah satunya Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau jabatan kosong itu semenitpun nggak boleh, harus segera diisi. Nah, konteks pengisian pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang kosong ditinggalkan oleh pak Aher,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Sumarsono juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

Baca juga: Perludem Minta Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar Ditinjau Ulang

Bahkan, Sumarsono menegaskan, status Iriawan adalah Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) sehingga dia tidak berstatus dinas aktif Kepolisian.

Selain itu, jelas Sumarsono, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca juga: Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama dan seterusnya.

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.

Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

“Dengan demikian di dalam konteks ini (Iriawan) pertanyaan ya adalah jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI-Polri tapi jabatan ASN,” tutur dia.

Sumarsono juga menegaskan Iriawan tidak perlu mengundurkan dari Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Ia menambahkan, pengangkatan Iriawan bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Iriawan Tekankan Netralitas ASN Jabar Selama Pilkada

Sebab, sebelum dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.

“Secara resmi tidak di bawah komando Kapolri tetapi dibawah komando instruksi daripada Gubernur Lemhanas,” kata Sumarsono.

“Posisinya sebenarnya secara kedinasan juga sesungguhnya tidak aktif karena secara kedinasan sudah tidak di garis Kapolri,” tambah Sumarsono.

 

Tak Hanya Iriawan

Pilkada Serentak akan diselenggarakan pekan depan, 27 Juni 2018. Ada 171 daerah yang mengikuti perhelatan akbar itu sehingga Kemendagri telah melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.

“Untuk mengisi penjabat dan PLT seluruh Indonesia, 171 daerah (peserta pilkada). Gubernur 13 Penjabat, 2 Pjs dan 4 Plt," kata Soni Sumarsono.

Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas

Kemudian, pengisian kekosongan jabatan Bupati/Walikota di 154 kabupaten/kota, pihaknya telah melantik 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj, dan 39 Plh (pelaksana harian).

Ia lantas menjelaskan perbedaan Penjabat (PJ), Pejabat Sementara (Pjs), dan Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, suatu daerah diberikan penjabat apabila si kepala daerah sudah selesai masa jabatannya.

"Kekosongan ini seperti di Jabar, diisi oleh seorang Pj. Kalau Pjs karena apabila kepala daerahnya cuti sementara karena pilkada," tuturnya.

Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar

"Kalau ketika kemudian wakilnya tidak mencalonkan maka wakil bisa menjadi Plt,” lanjut Soni yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Tugas pokok Penjabat Sementara Kepala Daerah adalah memastikan penyelengaraan pilkada serentak 2018 berjalan lancar.

Penjabat kepala daerah, kata Soni, memiliki peran strategis yang sama dengan Gubernur definitif dan perlu dikuatkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018.

Baca juga: Soal Polemik Netralitas Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Iriawan

"Sama ketika ada penjabat Gubernur ketika ada Gubernur definitifnya seluruh fungsi-fungsi pemerintahan yang ada di SKPD berjalan dan seluruh fungsi pembangunan juga berjalan termasuk sosial kemasyarakatan,” kata dia.

Soni meminta Penjabat Kepala Daerah untuk optimal dalam membangun sinergi dengan instansi lain untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2018.

Soni menegaskan, para pemangku jabatan sementara kepala daerah itu tidak memiliki wewenang seluas kepala daerah. Ada batasan tertentu dan harus melalui izin Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: M Iriawan: Saya Hanya Melaksanakan Tugas

“Termasuk dilarang mutasi tanpa izin mendagri dan perjanjian-perjanjian sebelumnya,” tambah dia.

 

Langsung Copot

Sumarsono juga meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Tuntutan netral juga ditujukan untuk penjabat Gubernur Jawa Barat yang baru dilantik Komjen M. Iriawan. Jika terbukti tak netral, Iriawan bisa langsung diberhentikan.

“Kalau memang ada pelanggaran terhadap mobilisasi mendukung salah satu pasangan calon, itu bisa besok pagi pun diberhentikan kok Pj Gubernur,” kata Sumarsono yang juga sebagai Penjabat Gubernur di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Polri: Pengangkatan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Wewenang Pemerintah

Sumarsono menegaskan bahwa perangkat aturan bagi kepala daerah sudah cukup ketat.

Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ada penyalagunaan kekuasaan oleh seorang penjabat gubernur.

“Bisa dicopot kalau besok kira-kira pak Iriawan, misalnya, memihak salah satu paslon, silakan digugat. Enggak apa-apa langsung laporkan, ada bukti, pecat,” tegas Soni.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden