Wiranto: Hak Angket Pengangkatan Pj Gubernur Jabar, Silakan Saja

Jumat, 22 Juni 2018 | 18:04 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempersilahkan fraksi partai politik di DPR mengajukan hak angket ihwal pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat.

"Itu kan hak, silakan saja. Tetapi kan nanti harus melalui sidang paripurna, harus disetujui oleh beberapa fraksi dalam persidangan itu, silakan saja itu hak kok," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Meski begitu, Wiranto mengatakan bahwa pemerintah memiliki alasan saat melantik Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar. Hal itu tak lain kata dia untuk memastikan Pilkada Serentak di Jabar berjalan aman.

Iriawan dinilai memilki kemampuan komunikasi yang handal sehingga keberadaannya bisa menjangkau berbagai pihak di Jabar. Hal ini penting untuk memastikan situasi dan kondisi Pilkada tetap berjalan aman.

Baca juga: Gerindra Akan Gulirkan Hak Angket soal Penunjukkan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Soal tuduhan melanggar ketentuan undang-undang, Wiranto mengatakan kebijakan melantik Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar tidak bertentangan dengan undang-undang.

Wiranto sempat menolak usul pelantikan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar pada Februari 2018. Namun menurutnya, kondisi saat ini sudah berbeda.

"Dulu saya lihat ini melanggar undang-undang karena pada waktu itu bersangkutan masih perwira aktif di Kepolisian dan menjabat di struktur kepolisian, maka saya katakan jangan ini melanggar," kata dia.

"Setelah itu ada dinamika satu organisasi dimana yang bersangkutan memang harus minggir diganti yang lain dan duduk di Lemhanas sebagai dosen. Dengan demikian sesuai undang-undang ada 11 lembaga (termasuk Lemhanas) yang memang diizinkan untuk duduk sebagai Pejabat Gubernur," sambung dia.

Baca juga: F-Nasdem Dukung Hak Angket Terkait Penunjukkan Penjabat Gubernur Jabar

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket terhadap penunjukkan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

"Kami bukan hanya akan ikut mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur, namun akan jadi salah satu inisiator Pansus tersebut," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2018).

Baca juga: Anggap Pemerintah Arogan, PKS Dukung Hak Angket soal Penunjukkan Penjabat Gubernur Jabar

Sementara itu, Partai Demokrat juga kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi mengangkat Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Karenanya, Partai Demokrat berencana mengajukan hak angket untuk menggugat keputusan presiden yang mengangkat Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Partai Nasdem juga ikut menyesalkan keputusan Mendagri dalam pengisian jabatan sementara Gubernur Jabar. Hal itu dinilai telah menimbulkan kekisruhan politik.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate kekisruhan politik itu seharusnya dapat dihindarkan jika Kemendagri memperhatikan dinamika yang terjadi sebelumnya.

Kompas TV Partai Demokrat kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi mengangkat Komjen M Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.




Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden