Pj Gubernur Bisa Langsung Diberhentikan jika Tak Netral di Pilkada

Kamis, 21 Juni 2018 | 16:52 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kompleks Parleme, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Ia menegaskan tak ada toleransi dan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar. 

Tuntutan netral juga ditujukan untuk penjabat Gubernur Jawa Barat yang baru dilantik Komjen M. Iriawan. Jika terbukti tak netral, Iriawan bisa langsung diberhentikan. 

“Kalau memang ada pelanggaran terhadap mobilisasi mendukung salah satu pasangan calon, itu bisa besok pagi pun diberhentikan kok Pj Gubernur,” kata Sumarsono saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Sumarsono menegaskan bahwa perangkat aturan bagi kepala daerah sudah cukup ketat.

Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ada penyalagunaan kekuasaan oleh seorang penjabat gubernur.

“Bisa dicopot kalau besok kira-kira pak Iriawan, misalnya, memihak salah satu paslon, silakan digugat. Enggak apa-apa langsung laporkan, ada bukti, pecat,” tegas Soni.

Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).

Kemendagri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi.

Pemerintah tetap menunjuk Iriawan meski sempat menuai polemik. Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubernur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Iriawan Tekankan Netralitas ASN Jabar Selama Pilkada

Berbagai alasan disampaikan, salah satunya netralitas Kepolisian dalam Pilkada.

Apalagi, calon wakil gubernur Jabar yang diusung PDI-P, yakni Anton Charliyan, adalah pensiunan Polri.

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu. Fraksi lain seperti Demokrat dan Nasdem mendukung usul hak angket ini.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden