Menanti Polri Usut Aksi Rasisme ke Mahasiswa Papua Sesuai Perintah Jokowi...

Jumat, 23 Agustus 2019 | 11:17 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat pada Senin (19/8/2019) dipicu dari pengepungan asrama dan penangkapan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Apalagi, aksi kekerasan itu disertai tindakan rasisme yang dialamatkan kepada para mahasiswa Papua dari sejumlah orang.

Sebuah video viral juga menunjukkan beberapa orang berseragam aparat TNI dan Polri ketika sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan mendatangi asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada Kamis (15/8/2019).

Kedatangan mereka berkaitan dengan dugaan pelecehan bendera Merah Putih di sekitar asrama. Mahasiswa Papua kemudian menjadi pihak yang dituding telah melakukan pelecehan bendera.

Baca juga: Polri Didesak Tangkap Pelaku Rasisme terhadap Mahasiswa Papua

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa orang yang mengucapkan kata makian rasis dan tidak pantas kepada mahasiswa Papua, meskipun terdengar jelas beberapa kali.

Kendati terlambat menyikapinya, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian dengan tegas meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menindak secara hukum aksi rasisme tersebut.

"Saya sudah memerintahkan ke Kapolri menindak secara hukum tindakan diskriminasi ras dan etnis yang rasis secara tegas. Ini tolong digarisbawahi," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri Tindak Pelaku Rasisme

Perintah ini tidak hanya disampaikan Presiden Jokowi kepada Polri, tetapi juga ke TNI.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jokowi juga sudah memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk turut menindak tegas apabila ada anggota TNI yang melakukan persekusi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

"Presiden kemarin juga sudah menyampaikan kepada Panglima, kalau memang ada aparatnya yang nyata-nyata melakukan hal seperti itu (rasis), tindak, enggak ada alasan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Jokowi Minta Panglima Tindak Oknum Anggota TNI yang Rasis ke Mahasiswa Papua

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Pengusutan Polisi

Dalam rangka mengusut tindakan rasisme ini, Polri berbagi tugas dengan Polda Jawa Timur (Jatim) untuk mengungkap kasusnya.

Mabes Polri akan menyelidiki penyebaran konten negatif yang diduga memicu aksi unjuk rasa di Papua dan Papua Barat.

Sedangkan Polda Jatim akan mengusut dugaan tindakan diskriminasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jatim bahkan sudah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi kasus tersebut.

"Ya tentunya (berkomitmen), dari Polda Jatim sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap kasus tersebut," ujar Dedi saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Polri dan Polda Jatim Bagi Tugas dalam Usut Dugaan Diskriminasi ke Mahasiswa Papua

Dedi sebelumnya juga mengatakan, pintu masuk penyelidikan kasus ini adalah dari video yang disebarkan dan viral di media sosial tersebut.

"Nanti akan kami coba dalami lagi. Alat bukti dari video itu dulu," ucap Dedi.

"Video itu didalami dulu, setelah itu barulah siapa orang-orang atau oknum-oknum yang terlibat menyampaikan diksi dalam narasi (rasisme) seperti itu," ujar dia.

Selain oknum yang melontarkan kalimat rasisme, polisi juga memburu akun media sosial yang menyebarkan video itu ke medsos.

Baca juga: Pemulihan Situasi Keamanan di Papua dan Papua Barat Jadi Prioritas Polri

Namun, langkah polisi untuk memburu pelaku rasisme ini terkesan lambat.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditangkap terkait aksi rasisme yang membuat orang-orang di Manokwari, Jayapura, Sorong, Timika, hingga Fakfak turun ke jalan berunjuk rasa.

Kendati demikian, sejauh ini polisi telah mengidentifikasi dua akun penyebar video sekaligus menambahkannya dengan narasi rasisme. Dua akun itu terdiri dari akun YouTube dan akun Facebook dengan nama berbeda.

Polisi berupaya membubarkan pengunjuk rasa di Timika, Papua, Rabu (21/8/2019). Di Papua, aksi protes tindakan rasisme terhadap mahasiswa asal Papua yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, masih berlanjut di sejumlah daerah.AFP/SEVIANTO PAKIDING Polisi berupaya membubarkan pengunjuk rasa di Timika, Papua, Rabu (21/8/2019). Di Papua, aksi protes tindakan rasisme terhadap mahasiswa asal Papua yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, masih berlanjut di sejumlah daerah.
Sementara terkait kerusuhan, Polri telah mengidentifikasi lima akun yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait insiden penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya.

Polisi bahkan telah berhasil menangkap para pelaku kerusuhan di Timika sebanyak 34 orang dan 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan Timika

Asep mengatakan, sepuluh orang tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara, 24 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian setempat.

Semula polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa. Namun, setelah melakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.

Mereka diamankan karena diduga memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel. Polisi juga menemukan bensin dan alat tajam, serta bendera Bintang Kejora.

Sementara atas kerusuhan di Manokwari, polisi telah mengamankan 1 orang dengan dugaan pengrusakan mesin ATM saat aksi unjuk rasa dilakukan, Senin (19/8/2019).

"Yang jelas satu dari Papua Barat terkait dengan aksi hari pertama, perusakan ATM di area gedung bekas kantor Gubernur Papua Barat," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Editor : Bayu Galih
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden