Presiden Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri Tindak Pelaku Rasisme

Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:13 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian untuk menindak pelaku persekusi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

"Saya sudah memerintahkan ke Kapolri menindak secara hukum tindakan diskriminasi ras dan etnis yang rasis secara tegas. Ini tolong digarisbawahi," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).

Persekusi dan rasisme di Surabaya ini sebelumnya telah memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua seperti Manokwari, Sorong, Fakfak dan Timika.

Baca juga: Fadli Zon Anggap Presiden Tak Serius Tangani Akar Masalah di Papua

Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan yang ada di tanah Papua dari waktu ke waktu.

"Alhamdulillah situasi sudah berjalan normal kembali. Permintaan maaf sudah dilakukan. Ini menunjukkan kebesaran hati kita bersama untuk saling menghormati, menghargai sebagai saudara sebangsa setanah air," kata Presiden.

Jokowi menambahkan, pada Minggu depan ia akan mengundang Tokoh Papua Papua barat baik tokoh adat masyarakat dan agama untuk datang ke Istana untuk bicara masalah percepatan kesejahteraan di tanah Papua. 

Kericuhan terjadi di Manokwari dan Sorong pada Senin (19/8/2019) serta Fakfak, dan Timika, Rabu (21/8/2019).

Di Manokwari, kerusuhan menyebabkan terbakarnya gedung DPRD.

Baca juga: Komnas HAM Didesak Selidiki Dugaan Rasisme terhadap Mahasiswa Papua

Massa juga memblokade sejumlah titik jalan. Di Timika, demonstran melempar batu ke arah Gedung DPRD setempat.

Sementara di Jayapura terjadi unjuk rasa memprotes insiden di Surabaya. Unjuk rasa sempat memanas meski tak berujung rusuh.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden