Rasisme atas Papua, Hukuman Pelaku hingga Meneruskan Warisan Gus Dur

Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:09 WIB
ANTARA FOTO/GUSTI TANATI Massa melakukan aksi di Jayapura, Senin (19/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang hak asasi manusia (HAM) mendesak polisi segera menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan diskriminasi dan melontarkan kalimat rasisme serta provokasi terhadap mahasiswa Papua.

"ICJR mengecam seluruh tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh aparat keamanan yang memicu terjadinya aksi masyarakat di sejumlah daerah dan mendesak pemerintah untuk mengadili seluruh pelaku tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua," ujar Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Penegakan hukum terhadap pelaku dinilai akan menjadi jaminan peristiwa serupa tidak terulang.

Apalagi, diskriminasi rasial itu telah memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Manokwari, Jayapura, dan Sorong, Senin (19/8/2019) dan Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Menjaga Damai di Tanah Papua, Tangkal Hoaks dan Lawan Rasisme

Anggara menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas menyebutkan definisi tindakan diskriminatif ras dan etnis.

Pasal 4 huruf b angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai diskriminatif ras dan etnis apabila menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Salah satu bentuknya yakni berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, sehingga polisi harus segera menindak setiap orang, termasuk aparatur negara, yang terlibat yang melakukan tindakan diskriminasi rasial tersebut," kata Anggara.

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi," ujar Yati.

Baca juga: Polri Didesak Tangkap Pelaku Rasisme terhadap Mahasiswa Papua

Pihaknya mengecam segala bentuk tindakan rasialisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis lainnya. Pemerintah harus segera turun tangan

"Pemerintah harus pro-aktif mencegah, menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu-isu Papua," tutur dia.

Warisan Gus Dur

Pada akhir 2008, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerbitkan buku "Papua Road Map" sebagai hasil penelitian pemetaan masalah utama di Papua.

Dalam penelitiannya, LIPI menyebut persoalan marjinalisasi, diskriminasi dan pelanggaran HAM sebagai bagian dari banyak isu utama di Papua.

Marjinalisasi dan diskriminasi dialami orang asli Papua, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial-budaya.

Sedangkan, sampai hari ini belum ada masalah pelanggaran HAM yang diselesaikan secara adil, termasuk juga belum berhasil diputusnya siklus kekerasan di Papua yang dilakukan negara.

Mataram, Kompas.Com Alissa Wahid saat menjadi pembicara di  Kegiatan Konsolidasi dan Pelatihan Fasilitator Desa Tanggap Bencaba (Destana) , Jumat (28/9) di Taman Budaya Mataram Kompas.com/fitri Mataram, Kompas.Com Alissa Wahid saat menjadi pembicara di Kegiatan Konsolidasi dan Pelatihan Fasilitator Desa Tanggap Bencaba (Destana) , Jumat (28/9) di Taman Budaya Mataram
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebenarnya memiliki legacy dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Gus Dur selalu mengedepankan dialog dalam menangani masalah di sana.

Ia berharap, pendekatan dialog juga diterapkan oleh pemerintah saat ini dalam menangani situasi setelah aksi unjuk rasa.

"Teladan ini perlu dicontoh sehingga warga Papua tidak lagi diperlakukan secara diskriminatif, didengar aspirasinya, serta dihargai martabat kemanusiaannya," ujar Alissa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Alissa Wahid: Gus Dur Selalu Kedepankan Dialog Saat Tangani Masalah Papua

Semasa hidupnya, Gus Dur memberikan teladan tentang kepedulian akan situasi di Papua.

Ia selalu mengedepankan dialog dengan melibatkan kepala suku dan tokoh agama dengan prinsip partisipatif, tanpa kekerasan dan mengutamakan keadilan.

Ia mencontohkan langkah Gus Dur untuk mengembalikan nama Papua sebagai nama resmi dan mengizinkan pengibaran bendera bintang kejora sebagai bendera kebangaan dan identitas kultural masyarakat Papua.

Upaya tersebut merupakan bagian dari pendekatan dialog yang dilakukan oleh Gus Dur.

"Gus Dur selalu mengedepankan dialog dan pelibatan tokoh-tokoh non-formal, misalnya kepala suku dan pemimpin agama dengan prinsip partisipatif, non-kekerasan, dan adil," kata Alissa.

Baca juga: Fadli: Kerusuhan Manokwari Harus Ditangani dengan Pendekatan Bijaksana

Jaringan Gusdurian menyadari sepenuhnya bahwa selama ini Papua sebagai tempat yang memiliki kekayaan alam melimpah justru menjadi kawasan yang tertinggal di Indonesia.

Oleh sebab itu, keadilan dan perlakuan yang tidak setara masih terjadi di Papua hingga sekarang.

Dialog yang Setara

Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid itu pun menegaskan bahwa masyarakat Papua harus dihargai martabatnya sebagai sesama warga negara Indonesia.

Ia mengatakan, penyelesaian segala perbedaan harus dilakukan berdasar kesetaraan, keadilan dan kemanusiaan.

"Masyarakat Papua harus dihargai martabatnya sebagai sesama anak bangsa Indonesia yang mempunyai hak yang sama dan setara," tutur dia.

Peneliti LIPI Adriana Elisabeth sependapat. Ia menyarankan pemerintah membuka dialog yang selama ini tidak pernah dibicarakan bersama masyarakat Papua.

Dialog dapat menjadi alat untuk mempertahankan suasana tetap damai.

"Jadi untuk jangka panjangnya, berdialoglah tentang apa yang selama ini menjadi ketidaksukaan Papua, atau ketidaksukaan non-Papua kepada Papua. Itu kan harus dibicarakan," ujar Adriana.

Baca juga: Langkah Pemerintah Tangani Kerusuhan Manokwari...

Tidak dipungkiri, kerusuhan di Manokwari merupakan buntut aksi protes dari persekusi dan diskriminasi yang dialami mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Oleh karena itu, Andriana mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan label Identitas.

"Karena isu soal identitas itu sangat sensitif apapun agama, suku dan sebagainya, itu dan ini masih masuk dalam pesan intoleransi. Jadi hati-hati kalau tidak dikelola dengan baik, orang akan mudah marah dan mudah tersinggung," kata dia.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo meminta masyarakat saling memaafkan terkait demonstrasi berujung rusuh di Manokwari dan Sorong, Papua Barat. Kerusuhan terjadi buntut insiden pengamanan mahasiswa papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur. Presiden Jokowi menegaskan jika pemerintah tetap menjaga kehormatan warga Indonesia termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat. Sebelumnya permohonan maaf juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Keduanya meminta maaf atas insiden yang terjadi di kota Malang dan Surabaya. Pertemuan dengan tokoh warga Papua di Surabaya pun digelar untuk membangun harmoni dengan rumpun mana pun termasuk Papua. Lalu bagaimana upaya untuk menjaga damai di bumi Papua? Mari kita berbincang dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong sekaligus tokoh warga Papua Edo Kondologit. #Papua #IsuRasial #MahasiswaPapua



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden