JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik wacana pelarangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada 2020. Wacana itu digulirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fahri menilai wacana tersebut tidak tepat jika digulirkan oleh KPU, sebab wacana pelarangan eks koruptor merupakan domain DPR sebagai lembaga legislatif sekaligus politik.
"(KPU) jangan membuat politik penyelenggaraan pemilu. Itu domainnya regulasi domainnya DPR, domainnya politik," ujar Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Perppu Disebut Bisa Jadi Alternatif untuk Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada
Menurut Fahri, sebaiknya KPU fokus pada hal-hal yang terkait administrasi penyelenggaraan pemilu.
Ia menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh KPU, misalnya bahan kotak suara yang seharusnya terbuat lebih dari sekadar bahan karton.
Selain itu, Fahri juga menyinggung persoalan data daftar pemilih tetap (DPT) dan sinkronisasi dengan data jumlah penduduk yang dimiliki Kemendagri.
"Itu wilayah KPU enggak usah urus-urus politik. KPU ini pekerjaannya enggak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjaan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya, kerjaan sendiri enggak dikerjain, kerjaan orang dikerjain," kata Fahri.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggulirkan wacana larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai peserta pemilu pada Pilkada 2020.
"Gagasan ini bisa terus digulirkan, digelindingkan, sehingga diakomodasi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Bawaslu Nilai Harus Ada Payung Hukum Larangan Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020
Untuk kembali menggulirkan gagasan ini, menurut Pramono, harus ada sejumlah hal yang dibenahi.
Jika tidak, sudah pasti Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu seperti yang terjadi pada 2018.
"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono.
Menurut dia, salah satu alternatif yang bisa digunakan adalah revisi Undang-Undang Pilkada, atau setidaknya dukungan dari pihak-pihak terkait.
"Sekurang-kurangnya kalau KPU mengusulkan di Leraturan KPU tentang pencalonan Bupati, Wali Kota dan Gubernur, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mendukung," kata Pramono.
Baca juga: Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020
"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP (partai)," ucap dia.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada 2020.
"Kami juga di DPR sepakat bahwa hal-hal seperti itu dalam rangka pemberantasan korupsi dan sebagainya. Kita tidak ragu dan kita mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi," kata Riza saat dihubungi wartawan, Selasa (30/7/2019).
Namun, Riza mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa mantan narapidana korupsi boleh mengikuti pilkada.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Dibahas Usai Reses
Menurut dia, jika KPU ingin mantan koruptor tidak bisa mengikuti pilkada, UU Pilkada harus direvisi.
"KPU minta ke pemerintah, dan ke DPR untuk merevisi UU pilkada," ujar dia.
Riza mengatakan, KPU bisa meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang larangan mantan koruptor mengikuti pilkada.