KPU Yakin Angka Kecurangan di Pilkada Lebih Kecil Dibanding Pileg

Rabu, 31 Juli 2019 | 18:58 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi yakin angka kecurangan pemilihan kepala daerah atau pilkada lebih kecil dibandingkan pemilu legislatif.

Apalagi, rencananya Pilkada 2020 akan menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik. Sistem ini diklaim lebih mampu menekan angka manipulasi suara.

"Untuk pilkada saya percaya potensi untuk melakukan manipulasi itu kecil sekali, sama dengan pilpres," kata Pramono dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Pramono mengakui, ada banyak dugaan manipulasi dalam Pemilu Legislatif 2019. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya daerah yang terlambat dalam mengunggah data pencatatan suara (C1) di Situng Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Buka Peluang E-rekapitulasi, Ini Landasan Hukumnya

Diindikasikan, C1 di daerah-daerah tersebut berantakan lantaran ada "permainan" di tingkat bawah.

"Jadi mereka mau upload itu (C1) sudah enggak berani karena sudah diacak-acak," ujar Pramono.

Sementara itu, di pilkada angka manipulasi suara lebih mudah ditekan karena peserta pemilunya lebih sedikit. Sehingga, masyarakat menjadi lebih mudah melakukan pemantauan.

"Pengawasan, pemantauan publik mudah sekali mendeteksi (jika ada kecurangan), jadi kalau untuk Pilkada saya yakin (e-rekap) ini akan sangat efektif," kata Pramono.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang diterapkannya rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) dalam Pilkada 2020. Wacana ini akan meniadakan rekapitulasi manual secara berjenjang seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020.

Direncanakan, pemungutan suara pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden