KPU Buka Peluang E-rekapitulasi, Ini Landasan Hukumnya

Rabu, 31 Juli 2019 | 15:35 WIB
Shutterstock Ilustrasi pemilu.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang diterapkannya rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekapitulasi) dalam Pilkada 2020.

Menurut komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, hal ini mungkin dilakukan karena telah diatur dalam undang-undang.

"Kita mengkaji undang-undang kita, ada tiga petunjuk untuk mengkaji penerapan e-rekapitulasi," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: KPU Akui Wacana e-Rekap Pilkada Akan Tuai Ketidakpercayaan Publik

Menurut dia, aturan itu dimuat dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 undang-undang itu, pemungutan suara masih sepenuhnya dilakukan dengan cara memberi tanda ke surat suara.

Artinya, yang tidak mungkin dilakukan adalah e-voting atau bukan e-rekapitulasi.

Sementara itu, Pasal 98 Ayat 3 dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan, dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan atau elektronik.

"Sinyal, meskipun di atas tadi (Pasal 84 Ayat 2) ditutup peluang dilakukan pemungutan suara secara elektronik, tetapi di bawah dibuka peluang penghitungan suara dibuka secara manual dan elektronik," ujar Pramono.

Kemungkinan pemberlakuan e-rekapitulasi secara lebih tegas diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Pilkada.

Ayat 1 mengatur mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada, baik secara manual maupun elektronik, diatur dengan peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Indonesia Lebih Butuh E-rekap daripada E-voting

Sementara itu, berdasarkan Ayat 2, PKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah.

"Kalau pada undang-undang ada pasal yang memadai, KPU tinggal merumuskan detail-detail tata cara dan prosedur rekapitulasi suara secara elektronik dilakukan," kata Pramono.

Tahapan pilkada akan dimulai pada September 2020.

Direncanakan, pemungutan suara pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden