Hakim MK Ingatkan KPU Rekrut KPPS yang Netral dan Tak Memihak

Selasa, 30 Juli 2019 | 12:28 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih berhati-hati dalam merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dalam perkara ini, PKB menghadirkan saksi seorang mantan KPPS. Status saksi itulah yang memicu Arief untuk mengingatkan KPU.

"KPU kalau mau rekrut KPPS, PPK, hati-hati ya, ini untuk pelajaran, ini penting sekali. Jangan setiap orang bisa jadi petugas TPS, harus direkrut yang betul," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif

Bukan sekali ini saja mantan petugas KPPS atau PPK hadir dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif dan bersaksi untuk peserta pemilu.

Padahal, Arief menyebut, secara etika petugas KPPS dan PPK seharusnya "membela" KPU. Sebab, mereka bagian dari penyelenggara pemilu.

Arief mengatakan, pemilu merupakan persoalan yang strategis. Oleh karenanya, dibutuhkan orang-orang yang berintegritas supaya penyelenggaraan pemilu berjalan baik, termasuk petugas KPPS dan PPK yang netral serta tidak memihak.

Baca juga: Hakim MK Akui Beratnya Pekerjaan Petugas KPPS

"Dibutuhkan orang-orang yang punya integritas untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu, apakah di tingkat paling atas KPU nasional sampai TPS, begitu juga di Bawaslu. Kalau nggak, terjadi begini ini," kata Arief.

KPPS bersaksi untuk parpol

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dicecar oleh Hakim MK Arief Hidayat.

Saksi bernama Sohibul Ahmad ini dicecar lantaran statusnya sebagai mantan petugas KPPS.

"Pada waktu Pileg saya jadi anggota KPPS, Yang Mulia," kata Sohibul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: KPU Keberatan Nasdem Hadirkan Saksi Petugas KPPS dalam Sidang MK

"Waduh, jadi Anda itu mau mengkritik kerjaan Anda sendiri? Kalau terjadi kesalahan yang salah siapa? Anda ikut salah kan, lha sekarang kok kesalahan Anda kok malah dibuka-buka di sini. Kenapa kok bisa begitu?," cecar Arief.

"Mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sohibul sambil menundukkan kepala.

Sohibul tetap diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

Kepada Majelis Hakim, Sohibul menceritakan bahwa terjadi kesalahan pencatatan suara saat rekapitulasi pileg di Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur.

Baca juga: Saat Petugas KPPS Bela Nasdem Melawan KPU di MK...

Suara PKB dari TPS 07 Desa Pangkal Duri seharusnya sebanyak 65, tetapi saat rekap di tingkat kecamatan berkurang 34 suara.

Mendengar keterangan Sohibul ini, Arief kembali menyecar. "Lho kok Anda nggak membetulkan (pencatatan suara) waktu jadi petugas di sana? Malah baru cerita di sini?," tanya Arief.

"Pada waktu itu saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sohibul.

"Lho harus tahu. Berarti Anda tidak cermat waktu jadi petugas KPPS, padahal disumpah," kata Arief dengan nada meninggi.

"Anda itu semestinya tak datang ke sini, tapi bertaubat di sana. Sekarang nggak bertaubat malah ke sini, nggak menjaga korps Anda," lanjutnya lagi.

Kompas TV Berikut rangkuman pilihan berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan telah mengantongi sejumlah nama menteri yang akan mengisi kabinetnya pada periode mendatang. Presiden Joko Widodo menegaskan komposisi antara menteri berlatar profesional dan politisi akan berimbang. Jokowi dalam kabinetnya nanti juga akan melibatkan calon menteri berusia muda. Namun Jokowi belum menyebut waktu pasti pengumuman kabinetnya. 2. Ibu-ibu pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara meminta Prabowo tidak melakukan rekonsiliasi dengan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Maruf Amin. Salah satu aspirasi mereka adalah agar Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak adanya rekonsiliasi atau komitmen dalam bentuk apapun dengan Joko Widodo. Pendukung Prabowo-Sandiaga yang mayoritas ibu-ibu ini menilai pemerintah belum mampu menyelesaikan kasus kematian ratusan petugas KPPS. 3. Kementerian luar negeri menyatakan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia tergantung dari keinginan dari Rizieq sendiri.<br /> Pelaksana tugas juru bicara kementerian luar negeri, Teuku Faisazyah mengatakan Rizieq Shihab berangkat atas kehendaknya sendiri sehingga kepulanganya juga atas inisiatif sendiri.<br /> Soal denda <em>overstay</em> kemenlu menyampaikan pihak KBRI atau KJRI akan memberikan bantuan konsulatasi kepada warga negara yang mengalami kesulitan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden