Fahri Hamzah: KPU Jangan Ikut Bikin Politik Penyelenggaraan Pemilu

Rabu, 31 Juli 2019 | 20:14 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019)

Akar dari persoalan ini, kata Pramono, adalah peraturan yang tidak cukup kuat. Sebab, dahulu, gagasan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu hanya diatur di dalam PKPU.

Menurut dia, salah satu alternatif yang bisa digunakan adalah revisi Undang-Undang Pilkada, atau setidaknya dukungan dari pihak-pihak terkait.

"Sekurang-kurangnya kalau KPU mengusulkan di Leraturan KPU tentang pencalonan Bupati, Wali Kota dan Gubernur, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mendukung," kata Pramono.

Baca juga: Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020

"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP (partai)," ucap dia.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada 2020.

"Kami juga di DPR sepakat bahwa hal-hal seperti itu dalam rangka pemberantasan korupsi dan sebagainya. Kita tidak ragu dan kita mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi," kata Riza saat dihubungi wartawan, Selasa (30/7/2019).

Namun, Riza mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa mantan narapidana korupsi boleh mengikuti pilkada.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Dibahas Usai Reses

Menurut dia, jika KPU ingin mantan koruptor tidak bisa mengikuti pilkada, UU Pilkada harus direvisi.

"KPU minta ke pemerintah, dan ke DPR untuk merevisi UU pilkada," ujar dia.

Riza mengatakan, KPU bisa meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang larangan mantan koruptor mengikuti pilkada.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela



Editor : Krisiandi
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden