Selain Peraturan KPU, Ini Alternatif Lain Cegah Eks Koruptor "Nyalon" Lagi di Pemilu

Selasa, 30 Juli 2019 | 08:42 WIB
KOMPAS Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu tidak hanya bisa dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Di luar itu, ada sejumlah alternatif lainnya yang bisa digunakan supaya eks koruptor tak lagi dipilih oleh masyarakat.

Hal ini menyusul kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Sebenarnya kan banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya dalam proses penuntutan dan penjatuhan di pengadilan Tipikor misalnya, itu kan politik semua," kata Pramono saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menemui wartawan usai menjadi pematik diskusi di acara sarasehan refleksi pemilu di Digilib Cafe, Fisipol UGMKOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menemui wartawan usai menjadi pematik diskusi di acara sarasehan refleksi pemilu di Digilib Cafe, Fisipol UGM

Baca juga: KPU Sebut Larangan Eks Koruptor Nyalon Idealnya Diatur di UU Pilkada

Menurut Pramono, pengadilan bisa saja menjatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik terdakwa korupsi. Dengan begitu, eks koruptor tidak akan bisa lagi terjun ke bidang politik.

Alternatif lain, pemerintah dan DPR dapat mengakomodir revisi Undang-undang Pemilu dengan mencantumkan aturan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu, sehingga aturan ini menjadi sah secara hukum.

"Jadi banyak pihak yang berperan yang bisa melakukan itu, tidak hanyak KPU," kata Pramono.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Akan Gulirkan Wacana Larangan Pilih Eks Koruptor

Pramono menambahkan, kasus Bupati Kudus adalah perwujudan kekhawatiran KPU atas tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor kembali ke kontestasi politik.

Sebab, menurut dia, tidak seharusnya orang yang pernah disanksi pidana korupsi mendapat amanat rakyat lagi.

"Orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah punya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali," katanya.

Baca juga: KPU Setuju dengan KPK soal Imbauan Tak Pilih Eks Koruptor pada Pilkada

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Kompas TV Akankah penerapan hukuman mati terhadap koruptor hanya sekadar gertak sambal? atau justru kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa menjadi pemantik bagi aparat penegak hukum untuk benar-benar menerapkan pidana mati terhadap "maling uang negara" kambuhan? KompasTV akan membahasnya pegiat anti korupsi Saor Siagian, anggota Komisi 3 DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan melalui sambungan skype mantan Ketua KPK periode 2007-2011 Antasari Azhar. #kpk #hukumanmatikoruptor



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden