Berkaca Kasus Bupati Kudus, KPK Harap Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor

Minggu, 28 Juli 2019 | 11:03 WIB
DOK KOMPAS Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief berharap, partai politik tidak lagi mengusung tokoh dengan rekam jejak buruk sebagai calon kepala daerah atau pemimpin lainnya.

Hal ini berkaca dari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi, namun tetap terpilih sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Kita juga berharap kepada partai politik, tak usah kita mengusung orang-orang yang punya rekam jejak yang tidak baik, apalagi mantan napi korupsi," kata Laode saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati

Tidak hanya itu, Laode juga mengimbau masyarakat tidak lagi memilih calon pemimpin dengan rekam jejak yang tidak baik.

Menurut dia, sudah saatnya seluruh elemen berubah ke arah yang lebih baik, supaya kesalahan tidak lagi terjadi pada masa mendatang.

Sebab, bagaimanapun, praktik korupsi bakal merusak sistem pemerintahan.

"Khususnya hal yang ini, suap beli jabatan ini, akhirnya merusak semua sistem pemerintahan kalau jual beli jabatan," kata Laode.

Baca juga: Bupati Kudus dan Stafnya yang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Reuni di Penjara

Tamzil pernah dipidana karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil yang bebas pada 2015, kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih.

Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden