Ini Alasan Bupati Pandeglang Berat Memecat 8 ASN Koruptor

Jumat, 5 Juli 2019 | 10:35 WIB
KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN Bupati Pandeglang Irna Narulita saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Rabu (6/3/2019)

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Bupati Pandeglang Irna Narulita hanya bisa pasrah menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri untuk memecat delapan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi. Irna mengaku berat untuk menandatangi surat pemecatan terhadap 8 orang tersebut.

 

Bahkan, Irna mengakui pernah mengirimkan surat untuk mengusulkan keringanan hukuman kepada anak buahnya yang terbukti korupsi tersebut.

"Selaku Bupati, perempuan pula, pernah izin mengusulkan ke Menpan RB dan BKN apakah delapan orang ini dapat keringanan, minimal mendapatkan uang pensiun," kata Irna kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Menurut Irna, surat usulan tersebut sudah disampaikan dua kali. Namun, tidak mendapatkan respons, hingga kemudian datang surat teguran dari Mendagri Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2019 kemarin.

Baca juga: Tanggapan Bupati Pandeglang soal Mobil Dinas Rp 1,9 Miliar yang Jadi Polemik

Irna menolak dikatakan tidak patuh terhadap aturan, lantaran tidak segera memecat delapan ASN korupsi. Menurut Irna, surat usulan disampaikan semata-mata atas dasar kemanusiaan dengan berbagai pertimbangan.

Salah satu alasannya, karena mereka yang terlibat korupsi tersebut sudah mengabdi puluhan tahun dan menjalani hukuman beberapa tahun.

"Saya pikir masih bisa memberikan kesempatan, setidaknya jaminan pensiun untuk hari tua, ternyata memang tidak bisa. Tapi biarlah jadi efek jera bagi ASN untuk menjauhi korupsi," kata dia.

Irna berjanji akan segera  memberhentikan secara tidak hormat delapan ASN tersebut, sesuai dengan perintah Mendagri, yakni dalam waktu 14 hari setelah surat teguran diterima.

Baca juga: Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah terkait ASN Korup, Ini Rinciannya

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan draft untuk pemberhentian delapan ASN korupsi tersebut sudah diproses di bagian hukum, tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati.

"Semuanya sudah diproses tinggal menunggu saja. Walaupun berat, tapi harus kita lakukan," kata Ali Fahmi.

Adapun, kasus yang menjerat delapan ASN tersebu terjadi dalam kurun waktu 2011 - 2015. Mereka sudah menjalani hukuman dan kembali bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang setelah bebas.

"Sudah tidak ada masalah hukum, sudah bekerja aktif dan bagus, semuanya di bagian staf," kata dia. 

Surat teguran

Sebelumnya, Mendagri memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ASN di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.

Dari data Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat. Dari jumlah itu, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota, termasuk Kabupaten Pandeglang yang tercatat ada delapan ASN korupsi yang masih aktif bekerja. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden