Ketika Caleg Gerindra Ramai-ramai Gugat Partainya Sendiri

Kamis, 18 Juli 2019 | 06:57 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Suasana sidang gugatan 14 caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari 14 nama tersebut, ada dua nama yang cukup tersohor yakni ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, serta artis Mulan Jameela.

Sementara 12 nama lainnya adalah Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Kuasa hukum ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir, menganalogikan gugatan ke-14 caleg Gerindra terhadap partai tersebut selayaknya permintaan seorang anak kepada orangtuanya. 

Kuasa hukum 14 caleg Partai Gerindra yang mengajukan sengketa persata terhadap partainya, Yunico Syahrir, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa hukum 14 caleg Partai Gerindra yang mengajukan sengketa persata terhadap partainya, Yunico Syahrir, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum: Gugatan 14 Caleg Gerindra bagai Permintaan Anak ke Orangtua

"Intinya, ini sebenarnya ini benar enggak ada masalah, jangan dibesar-besarkan. Ini macam kader partai, (sebagai) anak, minta ke bapaknya, sudah cuma itu saja," kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Yunico tak menjelaskan secara gamblang mengenai tujuan gugatan yang dilayangkan oleh klien-kliennya. Ia justru mengamini penjelasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmas terkait gugatan tersebut.

"Ada di koran tadi, dijawab sama Wakil Ketua Umum Gerindra. Itulah kira-kira isinya (gugatan)," ujar Yunico.

Baca juga: Meski Gugat Partai Gerindra, 14 Caleg Tetap Lakukan Mediasi

Dalam keterangan tertulis, Dasco menjelaskan bahwa para penggugat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," ucap Dasco.

Lima Caleg Cabut Gugatan

Dalam sidang di PN Jaksel kemarin, Yunico menyebut ada lima kliennya yang mencabut gugatan yakni Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.

Yunico mengatakan, lima orang caleg itu mencabut gugatan karena ingin fokus dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi.

"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluangnya)," ujar Yunico.

Baca juga: Selain Ponakan Prabowo, 4 Caleg Gerindra Lainnya Cabut Gugatan

Hal itu diamini oleh Rahayu yang akrab disapa Sara. Ia menegaskan, tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri melalui PN Jakarta Selatan.

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," kata Sara.

Ia pun baru mengetahui bahwa namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.

Tanggapan Gerindra

Partai Gerinda menanggapi santai gugatan yang dilayangkan ke-14 caleg tersebut. Wakil Sekjen Gerindra Andre Rosiade menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh ke-14 caleg.

"Bagi yang merasa ingin memperjuangkan keadilan, tentu partai mempersilahkan untuk mereka memperjuangkan rasa keadilan mereka. Gerindra menunggu saja hasil pengadilannya, kami menghormati perjuangan teman-teman," kata Andre.

Baca juga: Ada Permohonan Intervensi, Sidang Gugatan 14 Caleg Gerindra Ditunda

Dasco mengatakan, Gerindra nantinya akan menyelesaikan masalah internal tersebut lewat majelis ad hoc yang akan ditunjuk oleh Prabowo.

Menurut Dasco, mekanisme penyelesaian internal tersebut belum bisa dilakukan karen Gerindra masih fokus menangani proses sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Dasco menambahkan, partainya juga akan mengedepankan mediasi dengan ke-14 caleg.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," ujar Dasco.

Baca juga: Gerindra Persilakan Caleg Ajukan Gugatan Sengketa Perdata ke Pengadilan

Yunico menyebut, proses mediasi itu tetap berjalan kendati proses hukum juga tengah berlangsung. Ia menegaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya bukanlah hal yang perlu dibesar-besarkan.

"Sambil berjalan, enggak ada yang enggak dimediasiin. Karena ini cepat, jadi ya mediasi sambil jalan komunikasi. Karena ini kan masih internal, masih keluarga kan," kata Yunico.

Adapun gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela



Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden