Ada Permohonan Intervensi, Sidang Gugatan 14 Caleg Gerindra Ditunda

Rabu, 17 Juli 2019 | 18:52 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Suasana sidang gugatan 14 caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang lanjutan gugatan 14 calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra terhadap partainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar pada Rabu (17/7/2019).

Sidang beragendakan replik itu ditunda karena adanya permohonan intervensi serta pencabutan gugatan dari lima orang penggugat.

"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak, nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata hakim tunggal, Zulkifli.

Permohonan intervensi itu disampaikan oleh caleg Partai Gerindra dari Dapil DKI Jakarta III, Kamrussamad. Kamrussamad merasa keberatan dengan gugatan yang dilayangkan ke-14 caleg tersebut.

Kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan, kliennya khawatir kehilangan kursi bila gugatan dikabulkan. Sebab, Kamrussamad merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya.

"Klien kami itu di dapil tersebut suaranya tertinggi, tetapi ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra bukan lagi berdasarkan rangking suara. Klien kami merasa dirugikan," ujar Dedi.

Baca juga: Meski Gugat Partai Gerindra, 14 Caleg Tetap Lakukan Mediasi

Seperti diketahui, salah satu gugatan ke-14 caleg adalah permintaan supaya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.

Menurut rencana, sidang akan kembali digelar pada Senin (22/7/2019) mendatang.

"Kemudian, karena waktunya menurut Undang-Undang Parpol, pemeriksaan ini batas waktu 60 hari, sidang dibuat dua kali sepekan. Jadi nanti Senin pekan depan tanggal 22 Juli dibuka lagi sidang," kata Zulkifli.

Diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati

Baca juga: Selain Ponakan Prabowo, 4 Caleg Gerindra Lainnya Cabut Gugatan

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden