Selain Ponakan Prabowo, 4 Caleg Gerindra Lainnya Cabut Gugatan

Rabu, 17 Juli 2019 | 17:08 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Suasana sidang gugatan 14 caleg Partai Gerindra terhadap partainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 dari 14 caleg Gerindra yang mengajukan gugatan terhadap partainya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut gugatan mereka.

Kuasa hukum ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

"Terkait gugatan kami, dari 14 orang, 5 mencabut. Mencabut kuasa dan pencabutan gugatan," kata Yunico kepada hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum: Gugatan 14 Caleg Gerindra bagai Permintaan Anak ke Orangtua

Ditemui selepas sidang, Yunico menyebut, lima orang caleg itu mencabut gugatan karena ingin fokus dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi.

"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluangnya)," ujar dia.

Adapun 5 orang yang mencabut gugatan tersebut yaitu Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuniarta, dan Seppaiga.

Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Soal Gugatan Sengketa Perdata Sejumlah Kader, Gerindra Kedepankan Mediasi

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden