Pertahankan Airlangga, Ada Deal Politik Antara Jokowi dan Golkar?

Minggu, 21 Januari 2018 | 07:35 WIB
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (tengah) bersama pimpinan DPP Partai Golkar membuka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017). Munaslub ini dilakukan untuk memilih ketua umum baru Partai Golkar yaitu Airlangga Hartarto untuk menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronik.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesian Political Review Ujang Komarudin mencium aroma deal politik antara Presiden Jokowi dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Hal ini terkait dengan melunaknya sikap Jokowi yang mengizinkan Airlangga merangkap jabatan sebagai ketua umum Partai Golkar dan menteri perindustiran.

Padahal, sejak awal Jokowi sempat berkomitmen bahwa menterinya di kabinet tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.

Selain itu, Jokowi juga baru saja menunjuk Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial.

"Deal politik tidak akan terhindarkan, dan itu pasti terjadi. Jokowi dan Golkar akan saling mengamankan," kata Ujang saat dihubungi, Minggu (21/1/2018).

Ia pun menilai, deal politik yang terbangun antara Presiden dengan ketua umum partai beringin tersebut tidak terlepas pada kepentingan pemilihan presiden di 2019 nanti.

"Karena, tentunya Jokowi butuh tiket dari Golkar, sedangkan Golkar butuh merapat pada kekuasaan. Golkar akan menggaransi, akan full mendukung Pak Jokowi di 2019. Itu dealnya saya yakin," kata dia.

(Baca juga: Soal Rangkap Jabatan, Wiranto Enggan Dibandingkan dengan Airlangga)

 

Dosen di Universitas Al Azhar ini mengaku menyesalkan sikap Jokowi tersebut. Sebab, Jokowi rela melanggar komitmen yang sudah ia buat demi tiket pilpres.

"Harusnya Pak Jokowi konsisten dengan perkataan dan sikapnya. Karena, sebagai seorang pemimpin harus mempunyai sikap yang sesuai antara perkataan dengan perbuatan," ujarnya.

Ujang menilai, di satu sisi, deal politik ini memang akan memuluskan langkah Jokowi yang tidak mempunyai partai untuk kembali mencalonkan diri pada periode kedua. Namun ia menilai sikap Jokowi yang melanggar komitmen justru akan membuat citra mantan Gubernur DKI itu menjadi buruk di mata masyarakat.

"Sikap tidak konsisten Pak Jokowi dengan membiarkan Airlangga merangkap jabatan jangan sampai menurunkan wibawa Jokowi sebagai presiden," ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya beralasan, mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Oleh karena itu, tak efektif apabila dilakukan pergantian di pos menteri perindustrian.

"Kita tahu Pak Airlangga ini kan di dalam, sudah jadi menteri. Ini kan tinggal satu tahun saja praktis ini kita. Kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau enggak cepat bisa setahun kuasai itu," kata Jokowi usai melantik menteri dan pejabat baru hasil reshuffle kabinet jilid III, di Istana Negara, Rabu (17/1/2018).

Airlangga mulai bergabung ke kabinet pada reshuffle Jilid II, Juli 2016 lalu. Ia menggantikan politisi Partai Hanura Saleh Husin.

Namun, pada Desember 2017, ia terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar. Airlangga menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menambah satu kursi lagi di kabinet untuk Partai Golkar. Jokowi juga mempertahankan Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian.



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden