Jokowi Izinkan Airlangga Hartarto Rangkap Jabatan, Ini Alasannya

Rabu, 17 Januari 2018 | 11:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengizinkan Airlangga Hartarto untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Jokowi beralasan, masa kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Oleh karena itu, tak efektif apabila dilakukan pergantian di pos menteri perindustrian.

"Kita tahu Pak Airlangga ini kan di dalam, sudah jadi menteri. Ini kan tinggal satu tahun saja praktis ini kita. Kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau enggak cepat bisa setahun kuasai itu," kata Jokowi usai melantik menteri dan pejabat baru hasil reshuffle kabinet jilid III, di Istana Negara, Rabu (17/1/2018).

(baca: Jokowi Melantik Idrus Marham, Moeldoko, Agum Gumelar, dan KSAU Baru)

Airlangga mulai bergabung ke kabinet pada reshuffle Jilid II, Juli 2016 lalu. Ia menggantikan politisi Partai Hanura Saleh Husin.

Namun, pada Desember 2017, ia terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar. Airlangga menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Jokowi beralasan mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena ia adalah sosok yang sangat mengerti mengenai dunia perindustrian.

"Jangan sampai dalam kondisi ini berubah dan yang baru bisa belajar lebih (lama), ini kementerian yang tidak mudah," kata Jokowi.

(Baca juga : Keinginan JK Pertahankan Airlangga Ganggu Komitmen Jokowi)

Saat ditanya apakah larangan rangkap jabatan yang semula ditegaskan Jokowi di awal pemerintahan sudah tak berlaku, Jokowi tidak menjawab dengan tegas.

"Tadi kan sudah saya sampai kan jelas gitu kok," kata Jokowi.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden