Airlangga Rangkap Jabatan, Kalla Sebut Partai Bisa Diurus Malam Hari

Rabu, 17 Januari 2018 | 13:38 WIB
KOMPAS.com/IHSANUDDIN Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan sebelum pelantikan menteri baru hasil reshuffle, Rabu (17/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Presiden Joko Widodo mempertahankan Airlangga Hartarto sebagai menteri perindustrian.

Kalla menilai tak masalah Airlangga rangkap jabatan sebagai Menperin sekaligus ketua umum Partai Golkar. Ia meyakini kerja Airlangga di kabinet tidak terganggu dengan urusan parpol.

"Urusan partai itu kan bisa diurus malam-malam," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Kalla mengatakan, sebelum memutuskan untuk mempertahankan Airlangga, ia dan Jokowi sudah terlebih dahulu meminta komitmennya agar tetap fokus memimpin Kementerian Perindustrian.

"Waktu yang harus setidaknya 90 persen tetap mengurus kementeriannya. itu pesan kita," ucap Kalla.

(Baca juga: Pertahankan Airlangga, Jokowi Diyakini Punya Pertimbangan Matang)

Jusuf Kalla pun sepakat dengan alasan Jokowi. Ia menilai akan sulit untuk mencari pengganti Airlangga di sisa waktu pemerintahan yang tinggal satu tahun.

"Seperti yang dikatakan Pak Presiden tadi, ini kan secara waktu itu yang kurang lebih satu lagi," kata dia.

Jokowi sebelumnya beralasan, masa kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Oleh karena itu, tak efektif apabila dilakukan pergantian di pos menteri perindustrian.

"Kita tahu Pak Airlangga ini kan di dalam, sudah jadi menteri. Ini kan tinggal satu tahun saja praktis ini kita. Kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau enggak cepat bisa setahun kuasai itu," kata Jokowi usai melantik menteri dan pejabat baru hasil reshuffle kabinet jilid III, di Istana Negara, Rabu (17/1/2018).

(Baca: Jokowi Izinkan Airlangga Hartarto Rangkap Jabatan, Ini Alasannya)

Airlangga mulai bergabung ke kabinet pada reshuffle Jilid II, Juli 2016 lalu. Ia menggantikan politisi Partai Hanura Saleh Husin.

Namun, pada Desember 2017, ia terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar. Airlangga menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Jokowi beralasan mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena ia adalah sosok yang sangat mengerti mengenai dunia perindustrian.

Kompas TV Tak lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan nama baru calon ketua DPR pengganti Setya Novanto.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden