Istimewakan Golkar, Jokowi Dinilai Berusaha Lepas dari PDI-P

Kamis, 18 Januari 2018 | 18:59 WIB
PUSPA PERWITASARI Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri (kanan) usai melantik empat pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, Jenderal Purn Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki, Jenderal Purn Agum Gumelar sebagai Wantimpres, dan Marsekal TNI Yuyu Sutisna sebagai KSAU. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandez menilai, reshuffle jilid III yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah persiapan menuju Pemilihan Presiden 2019. 

Menurut Arya, Jokowi tengah melakukan persiapan agar tak terlalu tergantung dengan kekuatan PDI-P sebagai parpol pendukung utama.

Hal ini terlihat dari langkah Jokowi menambah jatah kursi menteri dan memberikan perlakuan istimewa untuk Partai Golkar.

"Dengan memberi penambahan kursi (ke Golkar), Jokowi ingin tingkatkan bargain dengan PDI-P. Meskipun Jokowi adalah kader PDI-P, namun sampai sekarang PDI-P belum deklarasi dukungan ke Jokowi," kata Arya kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2018).

Baca juga: Reshuffle, Komitmen yang Dilanggar, dan Persiapan Pilpres 2019

Dalam perombakan kabinetnya, Jokowi memilih Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial.

Idrus dipercaya menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju di Pilkada Jawa Timur.

Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golongan Karya sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golongan Karya sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.

Pada saat bersamaan, Jokowi tidak mencopot Airlangga Hartarto dari posisi Menteri Perindustrian meski yang bersangkutan kini menjabat Ketua Umum Partaoi Golkar.

Jokowi memberikan perlakuan istimewa terhadap Airlangga dengan mengizinkannya untuk rangkap jabatan.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan komitmen awalnya yang melarang menteri rangkap jabatan di parpol.

"Tentu ini adalah upaya untuk Jokowi ingin dapat garansi dukungan (Golkar) di Pilpres," kata Arya.

Baca: Pengamat: Ada yang Mengganjal dari Jokowi dalam Reshuffle Kali Ini...

Partai Golkar saat ini memiliki kursi DPR terbanyak kedua setelah PDI-P. Partai berlambang pohon beringin itu punya 91 kursi atau 16,2 persen.

Sementara, sesuai undang-undang, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi minimal 20 persen kursi DPR untuk mengusung pasangan calon di pilpres 2019.

"Jokowi hanya membutuhkan satu atau dua parpol lagi untuk mencukupi dukungan," ujar Arya.

Baca juga: PDI-P Nilai Wajar Presiden Jokowi Tambah Jatah Menteri untuk Golkar

Dengan kondisi ini, Arya menilai, posisi tawar Jokowi terhadap PDI-P akan semakin tinggi. Apalagi, sebelumnya Jokowi juga sudah mendapatkan dukungan dari parpol kecil-menengah seperti Hanura, Nasdem, dan PPP.

"Jadi kalau misalnya nanti PDI-P dalam proses pencalonan ngotot minta wapres, Jokowi bisa mengatakan dengan gampang dia sudah punya dukungan partai lain juga," ujar Arya.

"Kalau PDI-P enggak mau dukung ya bagi Jokowi sudah aman. Itu targetnya," lanjut dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo resmi melantik sejumlah pejabat penting di kabinetnya. Sejumlah nama yang dilantik membuat banyak pihak bertanya.







Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden