Mengaku Terbelit Utang, Bapak 2 Anak Ini Edarkan Sabu ke Pelajar

Minggu, 30 Juli 2017 | 18:21 WIB
KOMPAS.com/ Junaedi Rahmat (24), bapak dua naak ini terlibat sebagai Pengedar Narkoba diduga karena terbelit masalah prekonomia keluarga. Lima paket sabu yang disita dari rumah dipasok pelaku dari Palu sulawesi tengah.

MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Seorang bapak dua anak, Rahmat (24) ditangkap mengedarkan sabu-sabu ke kalangan pelajar di Mamuju Utara, Sulawesi Barat, Sabtu (29/7/2017).

Tersangka dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara di bengkel motor miliknya di Dusun Matua Jaya, Desa Randomayang.

Baca juga: Digagalkan, Penyelundupan Sabu asal China yang Dipesan Napi Narkoba

Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima paket sabu-sabu senilai Rp 2,5 juta bersama pireks dan ratusan plastik pembungkus sabu.

Pelaku mengaku memasok barang haram tersebut dari Palu, Sulawesi Tengah, kemudian diedarkan di Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Kepada polisi, Rahmat mengaku menjual sabu-sabu karena terbelit utang.

Kapolres Mamuju Utara AKBP Yanuar Widiyanto SIK mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba. Sebelum menangkap tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian selama satu bulan.

“Tersangka kita intai gerak-geriknya selama hampir satu bulan. Yang bersangkutan baru kami tangkap setelah memastikan ia baru saja bertransaksi dengan salah satu pelanggannya,” ujar Yanuar.

Baca juga: Transaksi Sabu di Perbatasan, Seorang Wanita Malaysia Diamankan Polisi

Kini, pelaku dijebloskan ke tahanan Polres Mamuju Utara. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden