Tangki BBM Kapal Pengangkut 1 Ton Sabu Telah Dimodifikasi

Jumat, 28 Juli 2017 | 15:31 WIB
Istimewa Kapal pengangkut sabu 1 ton asal China.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kapal pengangkut satu ton sabu asal China telah dimodifikasi. Tangki BBM (bahan bakar minyak) kapal bernama Wanderlust tersebut, kata Niko, telah dimodifikasi agar mampu menampung bahan bakar lebih banyak.

"Jadi kapal itu dimodifikasi, yang semula muatan bahan bakar 20 ton, menjadi 90 ton," kata Nico saat dihubungi, Jumat (28/7/2017).

Baca juga: Pengendali Sabu 1 Ton Sempat Ingin Tabrak Polisi dengan Mobilnya

Ia mengemukakan, kapal itu dirancang agar dapat berlayar tanpa henti dari perariran Taiwan ke Selat Sunda. Hal itu untuk meminimalisasi resiko barang bawaannya diketahui lantaran sering bersandar untuk mengisi bahan bakar.

"Itu kapal panjangnya 27 meter. Jadi untuk menyimpan sabu hanya dua meter dari 27 meter ini," kata Nico.

Ia menambahkan, jarak dari Taiwan ke Selat Sunda sekitar 2.700 mil laut. Untuk sekali jalan, kapal tersebut memerlukan bahan bakar sebanyak 45 ton.

"Jadi dari awal kapal itu sudah dimodifikasi untuk tidak berhenti," kata dia.

Pada 13 Juli 2017 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Depok menggagalkan penyelundupan satu ton sabu asal China di eks Hotel Mandalika, Serang, Banten. Dari pengungkapan itu polisi menangkap empat warga negara Taiwan, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Lin Ming Hui tewas ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Lihat juga: Mengejar Sindikat Penyelundup Satu Ton Sabu di Anyer

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden