Kasus Sabu 1 Ton, Pelaku Mengaku Hanya Pengantar Barang

Sabtu, 15 Juli 2017 | 15:32 WIB
Istimewa Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugas dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok usai menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari China melalui Dermaga eks Hotel Mandalika di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang warna negara Taiwan yang dinyatakan polisi sebagai pelaku upaya penyelundupan sabu 1 ton dari China ditengarai hanya berperan sebagai pengantar barang. Mereka disebut bukanlah aktor utama dalam kasus ini.

"Pokoknya dia tuh dikasih tahu ada barang di sini, nanti disuruh ngambil. Gitu aja. Dia enggak tahu siapa-siapanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7/2017).

Sabu 1 ton asal China rencananya akan diselundupkan melalui dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang Banten, Kamis (13/7/2017) dinihari.

Namun, upaya ini digagalkan oleh aparat kepolisian dari Tim Satgas Merah Putih.

Baca: Cerita AKP Rosana tentang Suasana Mencekam Saat Gerebek Penyelundup 1 Ton Sabu

Ada empat warga negara Taiwan yang ditetapkan senagai pelaku dalam kasus ini, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.

Adapun Lin Ming Hui tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap. Menurut Argo, sampai saat ini para pelaku mengaku tak tahu siapa orang yang memesan sabu tersebut.

"Dia terputus. Di atasnya siapa dia enggak kenal lagi," ujar Argo.

Baca: Begini Cara Pelaku Membawa 1 Ton Sabu

Kompas TV Polda Metro Jaya Sita 1 Ton Sabu, 4 WNA Ditangkap



Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden