BNN: Pengedar Sabu 300 kg di Pluit Berbeda dengan Pengedar Sabu 1 Ton

Kamis, 27 Juli 2017 | 17:54 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba Kepala BNN Budi Waseso (pegang microphone) di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2017), saat rilis kasus penyitaan sabu seberat hampir 300 ton.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen (BNN) Budi Waseso mengatakan, jaringan pengedar sabu seberat hampir 300 kilogram yang ditangkap di Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (26/7/2017) kemarin berbeda dengan jaringan pengedar sabu seberat 1 ton yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres Depok pada 13 Juli 2017.

Budi mengatakan, dilihat dari pengemasan, sabu yang diamankan di Pluit dibungkus langsung dengan alumunium foil. Sedangkan pada sabu seberat 1 ton dibungkus dengan teh china.

Baca: Kasus Sabu 1 Ton, Polisi Periksa WNI yang Jadi Pemandu Para Pelaku

Dilihat dari kualitas, sabu yang diamankan di Pluit memiliki kualitas lebih rendah dibanding sabu yang diamankan satu ton sebelumnya.

"Kemungkinan ini jaringan yang berbeda. Ini dari hasil barang bukti yang ada di depan, kemasannya berbeda dengan yang kemarin 1 ton. Kualitasnya juga enggak terlalu bagus karena ada warna putih, coklat, dan ada yang setengah coklat," ujar Budi di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis.

Budi mengatakan, bisa saja jaringan pengedar sabu satu ton mendapatkan pasokan barang dari pabrik yang sama dengan jaringan di Pluit. Itu karena pabrik di China tersebar cukup banyak sehingga memungkinkan antara satu jaringan dengan jaringan lainnya mendapatkan pasokan barang dari pabrik yang sama.

"Sumber barangnya bisa sama karena pabrik jual bebas. Misalnya satu pabrik yang pesan kan 10 jaringan berbeda," ujar Budi.

Petugas BNN mengamankan sabu seberat 300 kg yang diangkut dengan mobil boks pada Rabu sore kemarin. Modus yang digunakan adalah dengan memasukan sabu ke dalam mesin pemoles sepatu.

Seorang tersangka pelaku yang merupakan warga negara Taiwan ditembak mati karena melawan petugas. Dua orang pelaku yang merupakan warga negara Indonesia ditangkap dan telah dimintai keterangan.

Baca juga: 300 Kg Sabu yang Disita di Pluit Dimasukkan ke Mesin Pemoles Sepatu

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden