Sejoli Ini Ditangkap Seusai Gunakan Sabu di Rumah Kosong

Rabu, 26 Juli 2017 | 17:26 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi sabu.


DEPOK, KOMPAS.com -
Polsek Sawangan menangkap sepasang kekasih yang sedang menggunakan sabu di rumah kosong di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok, Rabu (26/2/2017).

Dua sejoli itu masing-masing bernama Amarulloh alias Ilung (27) dan Nuriah Febrianti alias Febi (24).

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sawangan Ajun Komisaris Mansyur mengatakan, penangkapan Ilung dan Febi berawal dari laporan warga Bedahan yang menyebut rumah kosong di kawasan tersebut sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.

"Para pelaku kerap melakukan pesta narkoba menggunakan sabu bersama-sama di rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku Nuriah (Febi)," kata Mansyur, saat dihubungi, Rabu sore.

(baca: Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati)

Mansyur menuturkan, sebelum menangkap keduanya, polisi menghubungi Febi dan berpura-pura ingin membeli sabu.

Febi yang tidak curiga kemudian menyebutkan tempat transaksi yang berlokasi di sebuah rumah kosong.

Saat ditangkap, polisi menyita satu paket sabu seharga Rp 400.000 yang sudah disiapkan oleh Febi. Saat itu Febi dan Ilung baru saja mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Dari pemeriksaan, Ilung dan Febi mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina.

"Kedua pelaku ini sudah lama menjadi pemakai. Febi mengaku sudah setahun mengkonsumsi narkoba, sedangkan Amarulloh baru lima bulan," kata Mansyur.

Polisi masih menyelidiki pemasok sabu untuk Ilung dan Febi.

Ilung dan Febi terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 sm Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Kompas TV Polisi Ungkap Sindikat Sabu Seberat 41,5 Kg



Penulis : Alsadad Rudi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden