Oknum PNS Pulau Tidung yang Gunakan Sabu Terancam Dipecat

Sabtu, 29 Juli 2017 | 06:42 WIB
Shutterstock Ilustrasi sabu


JAKARTA, KOMPAS.com -
Lurah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Cecep Suryadi telah menyampaikan surat pemberitahuan penangkapan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kelurahan Pulau Tidung berinisial IS, kepada Camat Kepulauan Seribu Selatan, yang ditembuskan ke Bupati Kepulauan Seribu, serta ke Inspektorat DKI Jakarta.

IS ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu di rumah dinas Kelurahan Pulau Tidung, Kamis (27/7/2017).

Cecep mengatakan, surat tersebut merupakan surat awal yang dikirimkan untuk penetapan sanksi terhadap IS.

"Surat ini, saya lampirkan juga kronologi penangkapannya. Dasarnya untuk persiapan memproses status kepegawaiannya," ujar Cecep, kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2017).

(baca: Oknum PNS Pulau Tidung Isap Sabu di Rumah Dinas)

Cecep mengatakan, sanksi untuk IS bisa sanksi menengah hingga sanksi berat atau pemecatan sebagai PNS.

"Status kepegawaian, saya tinggal menunggu surat penetapan tersangka. Dasarnya untuk diproses ke kepagawaian. Apakah dihukum disiplin menengah atau berat," ujar Cecep.

IS ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu dengan barang bukti 1,5 gram sabu dan sebuah alat isap.

Kompas TV BNN Ungkap Sabu Seberat 10 Kg di Batam



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden