Satpol PP Jakarta Utara Akan Sita Alat Pembakaran jika Industri Arang di Cilincing Kembali Beroperasi

Kamis, 19 September 2019 | 13:59 WIB
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Pembongkaran industri rumahan pembakaran arang di Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (19/8/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Madjid mengimbau para pemilik industri rumahan arang batok di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing untuk tidak kembali melakukan pembakaran usai pembongkaran yang berlangsung hari ini, Kamis (19/9/2019).

"Hari ini warga bongkar cerobong asapnya. Tapi kalau kembali membakar arang batok maka akan kami sita alatnya," kata Yusuf saat menemui salah satu pemilik industri arang batok, Kamis.

Yusuf memahami apa yang dikerjakan oleh warga selama ini adalah bentuk upaya mempertahankan hidup. Namun, bukan berarti mereka semerta-merta tidak memerhatikan dampak lingkungan dari hasil pekerjaan mereka.

Yusuf lantas mengapresiasi inisiatif para pemilik yang memilih patuh terhadap Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan menertibkan sendiri cerobong asap mereka.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Utara Sebut Pelaku Indusri Arang di Cilincing Akan Bongkar Sendiri Lapaknya

"Petugas kami hanya bersifat bantuan saat pemilik tidak sanggup membongkar corong asapnya sendiri," ujarnya.

Adapun dalam proses penertiban, sebanyak 360 personel gabungan dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran cerobong asap industri pembakaran arang.

Hal ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Kota Jakarta Utara menindak lanjuti keluhan warga Cilincing yang terganggu dengan polusi yang disebabkan oleh pembakaran arang dan peleburan aluminium di lokasi tersebut.

Tangis warga pemilik arang sempat pecah dalam proses pembongkaran lapak pembakaran arang tersebut.

Mereka berharap agar Pemerintah bisa mencari solusi bagi mereka, entah itu berupa relokasi ataupun penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Ketika Tangis Para Pemilik Industri Arang di Cilincing Pecah

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden