Camat Cilincing: Sebagian Pengusaha Arang Akan Pindah ke Kota Lain

Rabu, 18 September 2019 | 19:23 WIB
Dok. Polres Metro Jakarta Utara Pemasangan Garis Polisi di Industri Peleburan Timah yang ada di Cilincing, Jakarta Utara

JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Kelurahan Cilincing Muhammad Alwi mengatakan, sebagian pengusaha industri arang batok telah memutuskan untuk memindahkan usahanya ke luar Jakarta.

"Ada (pengusaha arang) yang mau pindah dari sini, keluar Jakarta," kata Alwi di SDN 07 Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).

Sementara beberapa pelaku usaha yang bertahan meminta kebijakan pemerintah untuk mencarikan usaha baru sebagai mata pencaharian mereka.

Baca juga: Wali Kota Jakut Apresiasi Kepolisian yang Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Cilincing

Alwi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jakarta Utara untuk mencari solusi.

"Sampai sekarang belum ada (solusi), nanti kan kita mau ajak dulu Sudin UMKM kita ajak ngobrol biar ada solusinya," ujar Alwi.

Dia menjelaskan usaha yang dilakukan para pelaku industri pembakaran arang dan peleburan timah di lokasi tersebut bersifat ilegal.

Baca juga: Pemprov DKI Malah Melunak Sikapi Industri Peleburan Timah di Cilincing...

Alasannya, industri rumahan tersebut berdiri di atas lahan kosong milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko sebelumnya mengklaim para pemilik usaha pembakaran arang di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara akan membongkar sendiri usahanya. Pembongkaran itu direncanakan berlangsung besok.

Sigit menjelaskan bahwa para pengusaha pembakaran itu menertibkan sendiri usaha mereka menyusul sudah disegelnya industri peleburan aluminium oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden