Tanpa Tunggu Aduan, Polisi Segel Industri Peleburan Aluminium di Cilincing yang Resahkan Warga

Selasa, 17 September 2019 | 14:42 WIB
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Lokasi industri peleburan timah di Cilincing yang dipasangi garis polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pemasangan garis polisi di industri peleburan aluminium yang ada di Cilincing tanpa ada laporan dari masyarakat.

"Informasi itu sempat viral di media dan kemudian Walikota juga sudah melakukan peninjauan dan kita juga sudah melakukan investigasi. Jadi tanpa laporan, tanpa ada perintah," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/9/2019)

Investigasi itu dilakukan karena pihak kepolisian menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh industri rumahan tersebut.

Budhi menyebutkan, dari hasil investigasi sementara, diduga kuat terdapat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perdagangan.

Baca juga: Pemprov DKI Malah Melunak Sikapi Industri Peleburan Timah di Cilincing...

"Kalau kami lihat, asap yang dihasilkan itu melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup," ujar Budhi.

Guna memperkuat dugaan tersebut, polisi melakukan uji laboratorium untuk mengukur tingkat pencemaran udara yang dihasilkan dari industri peleburan aluminium tersebut.

Selain itu, polisi juga menduga adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh pemilik industri tersebut lantaran dilakukan tanpa izin.

Dua dugaan itulah yang membuat Polisi memasang garis polisi di sana.

"Kita sebelumnya sudah meningkatkan status proses yang dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Budhi.

Baca juga: Polisi Segel Pabrik Peleburan Aluminium yang Dikeluhkan Warga Cilincing

Namun, hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih memeriksa lima orang saksi yang salah satunya merupakan pemilik dari industri tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menyegel pabrik peleburan aluminium di Cilincing yang kerap dikeluhkan warga.

Budhi mengatakan penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi pada Senin (16/9/2019) siang.

Adapun penyegelan tersebut tertera dalam nomor laporan LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 Spetember 2019.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden