Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Penyegelan Industri Peleburan Alumunim di Cilincing

Selasa, 17 September 2019 | 06:13 WIB
Dok. Polres Metro Jakarta Utara Pemasangan garis polisi di industri peleburan timah yang ada di Cilincing, Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara memeriksa lima orang saksi sebelum memasang garis polisi di industri peleburan alumunium (sebelumnya disebut peleburan timah) dan pembakaran arang batok di Cilincing.

"Lima orang saksi-saksi yang berinisial MN, Krl, Iw, Fhr, dan Fzn, dibawa ke Mapolres Jakarta Utara guna memberikan keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi dalam keterangan tertulisnya Senin (16/9/2019) malam.

Budhi menjelaskan industri rumahan itu diduga melakukan tindak pidana berupa pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UURI No.32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UURI No.7 th 2014 tentang Perdagangan.

Selain memeriksa saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran.

Baca juga: Polisi Segel Pabrik Peleburan Alumunium yang Dikeluhkan Warga Cilincing

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah memasang garis polisi di industri peleburan aluminium tersebut.

"Penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada hari Senin, 16 September 2019 pukul 13.30 WIB telah melakukan pemasangan police line terhadap tempat pelebutan aluminium," ujar Budhi.

Penyegelan itu berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 Spetember 2019.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup akan memberi peringatan keras terhadap 25 tempat pembakaran arang dan peleburan timah tersebut.

"Ya jadi pekan ini LH akan me-review. Jadi ini intinya begini, nanti mereka diberikan peringatan untuk melakukan koreksi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Senin.

Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden