Pemprov DKI Malah Melunak Sikapi Industri Peleburan Timah di Cilincing...

Selasa, 17 September 2019 | 09:37 WIB
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Industri pembakaran arang dan peleburan timah yang dikeluhkan warga Cilincing, Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya puluhan lapak pembakaran arang batok kelapa dan peleburan timah di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara berdampak kurang baik bagi lingkungan.

Tak hanya mencemari, namun asap dari pembakaran dan peleburan ini menyerang kesehatan warga sekitar hingga ada yang menderita pneumonia.

Selain warga yang menjadi sakit, ruang kelas di SDN 07 Cilincing Pagi yang berada di sekitar lokasi itu juga terkena dampaknya, antara lain keramik kelas menjadi hitam.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diminta turut mencari solusi agar tak semakin banyak warga yang terdampak.

Meski demikian, agaknya solusi dari Pemprov DKI Jakarta malah cenderung melunak.

Tak punya izin

Lapak-lapak tersebut dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) karena menyebabkan pencemaran lingkungan. Mereka diketahui melanggar Perda 8 Tahun 2007

Lurah Cilincing Sugiman mencatat, setidaknya ada 18 lapak pembakaran arang dan 2 industri peleburan timah yang ada di sana sejak 2017 lalu.

Baca juga: Diprotes Warga, Pemilik Usaha Pembakaran Arang di Cilincing Minta Dicarikan Lokasi Baru

Lahan yang mereka tempati juga merupakan lahan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Di situ memang jalur hijau, jalur sungai. Itu kan antara Cakung Drain dan Kali Gendong. Tanahnya Pemprov DKI Jakarta, tanah fasos fasum. Bisa dibilang ilegal bertempat di situ," ujar Sugiman.

Awalnya akan ditutup

Mulanya ketika ditanyakan apakah konsekuensi bagi lapak-lapak yang mencemari lingkungan sekitar ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kemungkinan akan ditutup.

"Pembuatan arang itu juga melakukan pembakaran tidak boleh, dan ini yang salah satu bagian dari instruksi gubernur Nomor 66 Tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya. Penutupan mungkin dilakukan," ujar Anies di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Kata Anies, Lapak Pembakaran Arang dan Peleburan Timah di Cilincing Akan Ditutup

Anies menyebut, ukuran cerobong asap harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Bila melanggar jangan harap melenggang tak diberi sanksi, pasti akan diberi sanksi. Kita sekarang sedang proses untuk yang arang nanti akan diproses semuanya. Bahkan seluruh cerobong asap semua perusahan," kata dia.

Menurut dia, sejak dikeluarkan ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, perusahaan yang menghasilkan asap harus mempunyai alat pengukur.

Pemasangan alat

Pernyataan Anies ini kemudian berbeda dengan pernyataan Wali Kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko yang menyebut bahwa Pemerintah Kota Jakarta Utara hanya akan memasang alat pengukur kualitas udara di sekitar industri rumahan itu.

Katanya hal itu bertujuan untuk memastikan seberapa besar dampak dari asap yang dikeluarkan puluhan industri tersebut terhadap kualitas udara di sekitarnya.

Baca juga: SD yang Terpapar Asap Industri di Cilincing Akan Dipasangi Kain Sebagai Filter

Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, pemasangan alat tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap lapak-lapak peleburan alumunium tersebut.

Padahal dampaknya sudah terlihat jelas dengan adanya warga yang sakit dan sekolah terdampak.

"Sudah saya sampaikan kepada Sudin Lingkungan Hidup untuk segera melaksanakan pemasangan alat pemantau sehingga ukurannya jelas. Dan ini akan menjadi sebuah dasar kebijakan," kata Sigit," kata dia saat dikonfirmasi Senin (16/9/2019).

Peralihan ke pengolahan modern

Selain itu, Sigit menginginkan agar ada perubahan terkait proses pembakaran arang batok dan peleburan yang saat ini dilakukan secara tradisional ke arah yang lebih modern.

Menurut dia, lapak-lapak yang berdiri di Cilincing tersebut juga sedikitnya berperan dalam pengolahan limbah yang kemudian menjadi produk yang bisa kembali dimanfaatkan masyarakat.Baca juga: Pemprov DKI Sebut Pemilik Industri Peleburan Timah di Cilincing Bersedia Alih Profesi

"Untuk itu kami akan pantau dan memberikan pelatihan karena ke dua jenis usaha ini merupakan usaha olahan limbah. Jadi pemerintah tidak hanya memikirkan sanksi, tapi juga memikirkan kebijakan berdampak yang lebih panjang dan kompleks. Dengan tentunya tidak mentoleransi terhadap penurunan baku mutu lingkungan," jelasnya.

Anies hanya berikan peringatan

Alih-alih menutup, pemilik lapak-lapak usaha itu hanya akan diberikan peringatan keras.

"Ya jadi pekan ini LH akan me-review. Jadi ini intinya begini, nanti mereka diberikan peringatan untuk melakukan koreksi," kata Anies di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Peringatan yang dimaksud bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat dalam urusan produksi hingga menghasilkan polusi ini melakukan koreksi dan perbaikan.

"Tujuannya kan bukan menghukum. Tujuannya adalah mereka mengubah cara mereka berproduksi," ucapnya.

Baca juga: Bukan Menghukum, Anies Hanya Tegur Tempat Peleburan Timah di Cilincing

Padahal, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Maret 2019 yang melakukan analisa kualitas udara di sekitar tempat usaha tersebut, hasilnya kawasan itu tercemar.

Kualitas udaranya bahkan disebut tak baik untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa parameter NO2 (nitrogen dioksida) dan H2S (hidrogen sulfida) melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm (part per million).

Imbasnya, apabila terpapar selama 10 menit, manusia akan kesulitan dalam bernapas. Selain itu H2S juga menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

DPRD minta pemprov tegas

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Judistira Hermawan meminta agar pengawasan terhadap asap yang berasal dari pabrik lebih intensif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta maupun Suku Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing wilayah.

Industri itu menghasilkan asap yang mencemari lingkungan dan mengganggu warga sekitar.

"Terkait penindakan yang dilakukan ya memang sudah seharusnya. Saya juga mendukung Gubernur untuk penindakan tapi untuk segi pengawasan harus dari lama dilakukan jangan baru sekarang. Polusi itu kan sudah bahaya apalagi sampai ada impact ke masyarakat. Nah memang Sudinnya ini harus lebih berfungsi pengawasannya," ucap Judistira.

Penanganan pencemaran udara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca juga: Polisi Segel Pabrik Peleburan Alumunium yang Dikeluhkan Warga Cilincing

Pabrik maupun usaha yang menghasilkan asap mau tidak mau harus mengikuti persyaratan untuk menyediakan alat pengukur baku mutu asap.

Selain itu pabrik juga harus bersedia mengikuti standar yang ditetapkan Dinas LH.

"Pabrik dan usaha memang harus menuruti aturan menyediakan alat pengecekan cerobong asap, tapi segala pengewasan pemeriksaan dari Sudin. Kita tidak bisa mengharapkan mereka lapor," kata dia.

Untuk itu kita tunggu saja langkah tegas dari pemprov DKI Jakarta.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden