Kisah Bara dan Arang, Orangutan di Atas Pohon di Lahan Terbakar

Rabu, 18 September 2019 | 13:58 WIB
dok IAR Indonesia BKSDA Kalbar bersama IAR Indonesia menyelamatkan 2 individu orangutan yang jadi korban kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.

PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Ketapang bersama Yayasan IAR Indonesia menyelamatkan dua orangutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Senin (16/9/2019).

Kedua orangutan ini terdiri dari 1 orangutan jantan yang diberi nama Bara dan 1 orangutan betina yang diberi nama Arang. Keduanya diperkirakan berusia sekitar 20 tahun.

Kedua orangutan ini awalnya ditemukan berada di atas pohon di tengah lahan yang sudah terbakar oleh staf IAR Indonesia yang sedang melakukan patroli kebakaran.

"Melihat kondisi hutan di sekitar orangutan yang sudah habis terbakar, IAR Indonesia memutuskan untuk segera mengevakuasi orangutan ini," kata Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Kebakaran Hutan Dekati Gudang Bahan Peledak, Puluhan Polisi Diterjunkan

Tim penyelamat, kemudian bergerak cepat. Dalam tempo kurang dari 1 jam, kedua orangutan itu sudah dibius dan segera diamankan di dalam kandang transportasi.

Ada bekas peluru senapan angin

Ketika diselamatkan, kondisi kedua orangutan ini mengalami dehidrasi, bahkan ditemukan juga peluru senapan angin di muka salah satu orangutan ini.

Penyelamatan orangutan di tengah lahan yang terbakar ini menjadi bukti nyata bahwa kebakaran hutan dalan lahan dalam skala sebesar ini turut mengancam eksistensi keanekaragaman hayati termasuk orangutan.

"Orangutan, yang selama ini sudah menghadapi ancaman perburuan dan pembukaan lahan, sekarang harus juga menghadapi ancaman kebakaran," ucap dia.

Tantyo melanjutkan, penyelamatan orangutan kali ini hanya permulaan. Berdasarkan pengalaman, dalam kasus kebakaran hutan pada 2015, efek kebakaran ini akan terasa bahkan sampai 1 tahun pasca-kebakaran.

"Akan banyak sekali orangutan yang kehilangan rumahnya akibat kebakaran ini. Hal ini akan memicu gelombang besar penyelamatan orangutan," kata dia.

Pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Yayasan IAR Indonesia menyelamatkan lebih dari 40 orangutan.

Kementerian LHK dan Yayasan IAR Indonesia serta pusat penyelamatan orangutan lainnya bisa kewalahan menghadapi gelombang ini jika terus terjadi.

"Efeknya akan panjang dan tingkat kerentanan orangutan terhadap kepunahan akan semakin besar," ujar dia.

Jalani perawatan observasi

BKSDA Kalbar bersama IAR Indonesia menyelamatkan 2 individu orangutan yang jadi korban kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.dok IAR Indonesia BKSDA Kalbar bersama IAR Indonesia menyelamatkan 2 individu orangutan yang jadi korban kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat ini, kedua orangutan ini masih menjalani observasi dan perawatan lebih lanjut di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan IAR Indonesia di Ketapang.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka karena keduanya merupakan orangutan liar yang sudah menguasai kemampuan hidup di alam bebas dan tidak lagi memerlukan rehabilitasi.

"Kedua orangutan ini akan ditranslokasikan ke tempat yang lebih aman setelah lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim medis IAR Indonesia," ucap dia.

Baca juga: Kebakaran Hutan Terjadi di 4 Kecamatan di Maluku Tengah

Sementara itu, Taman Nasional Gunung Palung (Tanagupa) dianggap tempat yang cocok untuk mentranslokasikan kedua orangutan ini berdasarkan hasil survei.

Tingkat keanekaragaman pakan orangutan di dalam kasawan Gunung Palung cukup tinggi dan status kawasannya sebagai taman nasional akan lebih menjamin kesalamatan orangutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Terima 7 laporan

Menanggapi hal ini, Kepala Balai Tanagupa, M Ari Wibawanto, mengatakan, adanya 7 individu orangutan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di landskap Sungai Putri-Gunung Palung.

"Balai Tanagupa telah menyiapkan beberapa tempat untuk lokasi translokasi," kata Ari.

Dia menyebut, ada 3 lokasi di kawasan Tanagupa yang dapat menjadi lokasi translokasi yaitu Batu Barat, Riam Bikinjil, dan Daun Sandar.

Berkaitan dengan Bara dan Arang, 2 orangutan yang telah diselamatkan tentu akan dipastikan dulu kondisi kesehatannya sehingga keduanya siap untuk ditranslokasi.

Amankan tempat rehabilitasi

BKSDA Kalbar bersama IAR Indonesia menyelamatkan 2 individu orangutan yang jadi korban kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.dok IAR Indonesia BKSDA Kalbar bersama IAR Indonesia menyelamatkan 2 individu orangutan yang jadi korban kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.

Karmele Llano Sanchez, Direktur IAR Indonesia, menambahkan, sudah waktunya mengatasi masalah kebakaran, yang bukan hanya mengancam manusia dengan menimbulkan penyakit dan mengganggu aktivitas anak-anak yang tidak bisa bersekolah karena bahaya dari asapnya.

Kebakaran hutan dan lahan ini juga menjadi ancaman orangutan, paling utama di Kalimantan Barat.

Baca juga: Karhutla di Kalimantan, Lion Air Group Batalkan 28 Jadwal Penerbangan Kemarin

"Jika kita tidak ada upaya untuk mengatasi permasalahan ini, populasi orangutan akan semakin terancam,” ujar Karmele.

Mereka mengaku sudah hampir dua bulan ini bekerja keras untuk mengamankan tempat rehabilitasi dari kebakaran, tetapi pekerjaan untuk menyelamatkan semua orangutan yang terancam akibat kebakaran baru saja mulai.

"Dengan kerja sama tim dari Tanagupa, BKSDA Kalbar dan Yayasan IAR Indonesia kondisi lebih buruk kedua orangutan ini dapat dihindari,” ujar dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden