Gubernur Kalbar Larang 4 Bupati ke Luar Daerah, Minta Serius Tangani Karhutla

Rabu, 18 September 2019 | 13:27 WIB
ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSA Warga berjalan di kompleks Bandara Supadio yang diselimuti kabut asap di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (15/9/2019). Plt Kadiv Operasional Bandara Internasional Supadio Pontianak Andry Felanie menyatakan bahwa pada Minggu (15/9/2019) terdapat 19 penerbangan keberangkatan dan 18 penerbangan kedatangan yang dibatalkan karena jarak pandang di landasan Bandara Supadio mengalami penurunan akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah setempat.

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menginstruksikan kepada empat bupati untuk tidak ke luar Kalbar.

Empat kepala daerah tersebut adalah yakni Bupati Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Sintang dan Kubu Raya.

"Saya sudah instruksikan kepada empat bupati, sementara ini tidak boleh keluar Kalbar," kata Midji, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: 66 Kasus Pembakaran Lahan di Kalbar, 60 Orang Jadi Tersangka, 15 Perusahaan Diproses

Larangan tersebut disampaikan karena di keempat kabupaten itu terdapat titik api terbanyak dibanding daerah lainnya di Kalbar.

Bahkan, rumah sakit di Kayong Utara, nyaris terbakar disebabkan rembetan karhutla.

"Yang paling banyak di Ketapang, hampir 100 titik api. Karhutla ini tidak bisa main-main harus diseriusi. Saya berharap dari hulunya dulu diselsaikan baru hilirnya," ucapnya.

Midji menilai, penanganan kebakaran hutan dan lahan sudah dilakukan maksimal. Baik berupa pemadaman di wilayah darat maupun melalui udara. Namun hasilnya belum maksimal.

Sudah saatnya seluruh masyarakat Kalbar berdoa kepada Tuhan untuk meminta diturunkan hujan.

Karena dinilai, hanya hujan yang dapat menghentikan karhutla dengan efektif.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden